oleh

DPO Pengeroyokan di Tangkap Polda Jambi

Jambi – Polresta Jambi melalui Polsek Kota Baru berhasl mengamankan satju orang DPO pada kasus pengeroyokan pada bulan Februari 2021 lalu.

Akibat pengeroyokan tersebut Korban atas nama Rivai partogi Samosir mengalami luka robek dibagian kepala sebelah kiri, serta lecet bagian belakang dan lutut.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kapolsek Kota Baru Kompol Afrito mengatakan penangkapan terhadap DPO dilakukan di Luar provinsi Jambi.

“Tersangka yang berhasil diamankan jumlahnya 4 orang, dimana tiga orang kita amankan terlebih dahulu, dan sudah divonis oleh pengadilan,” katanya, Kamis (4/11)

Afrito menjelaskan, DPO yang berhasil diamankan yaitu atas nama Fauzan Hasibuan, sedangkan ketiga temannya yaitu M Ali Nasution, Habibi Harahap, serta Erwin Saleh Sitompul, dimana ketiga pelaku telah di vonis oleh oengadilan 2,6 tahun penjara

“Dan satu orang DPO berhasil kita tangkap dan diamankan,” katanya.

Kapolsek menjelaskan, TKP pengeroyokan tersebut terjadi di tempat hiburan Pusuk Nauli. Modusnya, korban dan pelaku dalam suatu tempat sedang menegak minuman keras dan dalam pengaruh alkohol, terjadi kesalah pahaman kemudian korban dipukul beramai ramai oleh para pelaku.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu batu bata dan alat pemukul lainnya.

Sedangkan Pelaku yang baru diamankan Fauzan mengatakan, setwlah kejadian tersebut, dan mengetahui teman temannya diamankan Polisi, dirinya lalu kabur dan pulang ke Kampung Halaman, yaitu Medan. “Balek kampung, ke Medan,” tutupnya. (RedG)

 

  • Penulis : Irwansyah
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar