oleh

Dogol Pengedar Sabu-Sabu 9,43 gr, Ditangkap Polisi

Koba — Satuan Reserse Narkotika, Polres Bangka Tengah, Provinsi kepulauan Bangka Belitung, menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu, Handoko alias Dogol (43) di Desa Kurau Timur Kecamatan, Kecamatan Koba, Rabu 15 Mei 2023 lalu.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, melalui Kasat Narkoba IPTU Windaris mengungkapkan dari upaya penyelidikan terhadap pelaku ini yang mana terduga pelaku Handoko alias Dogol (43) kami amankan saat berada dirumahnya di Desa Kurau Timur.

“Saat terduga pelaku mau kita amankan, sempat berusaha membuang barang bukti berupa narkoba jenis sabu – sabu yang disimpan dalam bungkus kopi sachet didepan halaman rumahnya.

“Beruntung hal tersebut berhasil dilihat oleh Anggota, sehingga berhasil kita amankan,” ucap IPTU Windaris, Selasa (16/5/2023).

IPTU Windaris menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku yakni 17 (tujuh belas) paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening, 1 (satu) paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening,” lanjutnya.

“1 (satu) bal plastik strip bening kosong, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari potongan pipet plastik, 1 (satu) bungkus kopi sachet, uang tunai senilai Rp.1.500.000,- Dan
Narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,43 Gram,” terangnya.

IPTU Windaris menambahkan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah. Dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukumannya bisa 5 tahun penjara,” tandasnya (RedG/Rizal).

Komentar

Tinggalkan Komentar