oleh

Djoko Setijowarno : Instansi Penanggungjawab Jalan Bisa Dilaporkan ke Polisi

Semarang – Kerusakan infrastruktur jalan di beberapa titik di wilayah Jawa Tengah, mendapat perhatian yang serius dari Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setiowarno.

Berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 24, menurut Djoko, bahwa kewenangan jalan itu punya tanggung jawab masing-masing dari status jalan tersebut.

Jadi berdasarkan pasal di UU tersebut, lanjut Djoko, kondisi jalan yang rusak itu menjadi tanggung jawab masing-masing instansi sesuai dengan statusnya. Seperti jalan Kabupaten tanggung jawab bupati, jalan kota tanggung jawab walikota atau jalan provinsi tanggung jawab gubernur. Sedangkan jalan nasional itu tanggung jawab Menteri PU.

“Nah itu jangan lupa ada sanksi hukumnya,” tandas Djoko, Kamis (4/3/2021).

Karena itu, Djoko menyarankan, terkait jalan rusak harus diberikan rambu atau tanda kalau tidak ada bisa menjadi tuntutan hukum bagi pengguna jalan yang mengalami kecelakaan karena jalan rusak tersebut.

“Kalau memang jalan itu rusak kemudian di jalan yang ada tanpa diberi rambu- rambu bisa menjadi tuntutan hukum bagi pengguna jalan yang mengalami kecelakaan,” ujarnya.

Karena itu, Djoko mengingatkan, di titik jalan yang rusak itu, instansi yang bertanggungjawab harus memberi rambu-rambu peringatan agar pengguna jalan berhati-hati. “Jika tidak ada rambu-rambu hati-hati, masyarakat pengguna jalan bisa menuntut dan ada sanksi hukumnya,” tegasnya.

Tuntutan hukum terkait jalan rusak di Jawa Tengah, menurut Djoko, pernah terjadi mengingat ada dasar hukumnya. Selain itu, tambah Djoko, pihak kepolisian pun pernah menuntut penyelenggara jalan yang lalai sehingga pengguna jala celaka. “Akan tetapi yang memiliki kewenangan atas jalan itu tak bisa hadir, dan tak pernah mau menjelaskan,” ungkapnya.

Baca Juga  Jambi Lakukan Penyekatan di PPKM level 4

Bukan Delik Aduan

“Dari sisi hukum itu bukan delik aduan (klacht delict). Artinya atanpa adanya pengaduan pun, kalau polisi tahu maka polisi punya hak untuk menegur yang berwenang atas jalan tersebut, dan segera diberikan rambu entah dalam bentuk rambu atau spanduk yang intinya sebagai penanda terkait jalan itu sedang rusak. Nah kalau kondisi sudah baik baru diperbaiki,” jelasnya.

Sementara itu, Djoko melihat, ada tiga penyebab jalan rusak yakni pertama terkait anggaran dana konstruksi yang tidak sesuai. Kedua, tidak ada drainase yang menyebabkan jalan cepat rusak. Kemudian ketiga, kendaraan over load over dimension (ODOL) juga dapat menjadi penyebab jalan rusak.

“Bisa karena kontruksinya, mungkin karena feenya terlalu banyak sehingga yang tersisa 50 persen dari anggaran saat membangun jalan tersebut. Kemudian, bisa juga tidak ada drainase jika ada drainase pun tidak mencukupi lupa air karena hujan yang besar saat musim hujan karena muatan air yang berlebih,” jelasnya.

Menurut Djoko, memfokuskan pada 3 hal itu menjadi sangat penting dan itu yang masih menjadi permasalahan untuk saat ini.

Masyarakat dapat melaporkan ke polisi setempat jika ada keluhan jalan rusak hingga memakan korban. ” Ya lapor saja ke polisi setempat, bisa diadukan agar para pemegang kepentingan melaksanakan kewajibannya. Bukan hanya membangun jalan tetapi dia juga harus mengawasi jalan itu, bangunlah jalan itu dengan benar, “jelasnya.

Djoko berharap kepada masyarakat untuk paham bahwa ini ada hukumnya dan jangan dianggap sepele apa lagi sampai memakan korban dan sampai meninggal dunia.

Sebagai informasi, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 24 berbunyi :

(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga  Besar di Konstruksi, PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Tidak Lupa Majukan UMKM

(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan lalu lintas.

Tidak hanya itu saja, peraturan terkait jalan rusak juga tertuang pada Pasal 273, yaitu :

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam “Pasal 24 ayat (1)” . Sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000, 00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000, 00 (seratus dua puluh juta rupiah).

Djoko pun menyadari, bahwa perbaikan jalan itu tidak mudah karena adanya faktor kondisi cuaca yang mempengaruhi. “Sebab itu jalan rusak memang kalau langsung diperbaiki tidak mungkin karena cuaca sedang tidak memungkinkan,” imbuhnya. Karena itu, untuk sementara hingga cuaca baik, pasanglah rambu peringatan di jalan-jalan yang rusak itu. (RedG/Dicky Tifani Badi)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar