oleh

Ditresnarkoba Polda Kepri Berhasil Menangkap Pelaku Pemilik Narkoba

Batam – Peredaran narkoba jenis sabu di Sei Beduk, Kota Batam akhirnya berhasil diungkap polisi. Sebelumnya warga gerah denganaksi peredaran barang haram itu, sehingga melaporkan adanya peredaran itu ke polisi Polda Kepulauan Riau.

“Setelah kami dapat info ada peredaran narkoba, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri langsung mengincar pelaku,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt yang didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin (11/1/2021).

Seperti diketahui, terhadap kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri, Rabu (7/1/2021) berhasil mengamankan M alias D pemilik 188 gram narkoba jenis sabu-sabu. D yang diduga pengedar Sabu itu, diamankan di Kavling Bida Ayu Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Penangkapan pelaku, menurut Harry, dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak dan melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima.

“Setelah cek ke lapangan atas informasi warga, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku,” ucap Harry.

Selanjutnya, tim menghampiri pelaku yang sedang berada di depan rumahnya dan memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian serta melakukan penggeledahan. Menurut Harry, dari pemeriksaan dan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong kresek warna putih yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening. “Di dalamnya terdapat 2 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku dilemari bawah tempat pencucian piring rumahnya,” tuturnya.

Setelah menemukan barang bukti, selanjutnya tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan Rapid Test dan hasilnya, pelaku adalah non reaktif. Karena itu, kemudian tim membawa pelaku ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut.

Dari kasus itu, sebagai barang bukti polisi mengamankan 2 bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Bungkus pertama diduga narkoba jenis sabu seberat 100 gram, dan bungkus kedua juga sabu seberat 88 gram. Selain itu, polisi juga menyita 1 unit Handphone beserta sim card milik pelaku dan kartu identitas pelaku.

Baca Juga  Kapolda Jambi, Cek Langsung Jalur II Truk Batubara dan CPO

“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Harry.(redG/Bayu).

Komentar

Tinggalkan Komentar