oleh

Ditresnarkoba Polda Jambi Pastikan Semua Barang Bukti Dimusnahkan

JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu 3,14 kg dan 0,91 kg dari tiga laporan polisi yang berbeda dengan delapan orang tersangka yakni GL, NP, SP, AG, RD, RY, RS, dan NV.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru bahwa jika kita hitung dalam satu gram Sabu dapat digunakan untuk lima orang. Maka yang bisa di selamatkan sebanyak 15.705 jiwa.

” Untuk narkotika jenis ganja dari barang bukti yang ada yang bisa terselamatkan sebanyak 364 jiwa” katanya Jumat (13/1).

Ditambahkan Dirresnarkoba, Dalam satu gram Sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta maka jika di totalkan sabu tersebut bernilai Rp 4 Miliyar.

Dia Menjamin kesemua barang bukti akan segera di musnahkan dan tidak akan beredar di masyarakat.

“Saya jamin, tidak ada barang bukti narkoba yang akan beredar keluar, ini akan segera kita hancurkan” tegasnya.

Sementara itu. kasubdit II Ditresnarkoba Kompol Alhajat Menyebutkan bahwa barang haram jenis sabu itu berasal dari Provinsi Riau.

“Tersangka ini kita tangkap di kawasan sungai duren, dari hasil pemeriksaan narkoba jenis sabu ini akan di edarkan ke wilayah kota Jambi” paparnya.

Kata perwira menengah itu mengatakan salah satu tersangka merupakan mantan napi dengan kasus yang sama.

“RY mantan napi narkoba di polres Tebo dua tahun yang lalu, tersangka ini mengedarkan narkoba sesuai pesanan, untuk upah sendiri jumlahnya bervariasi” pungkasnya. (RedG/*)

Komentar

Tinggalkan Komentar