oleh

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku dan Barang Bukti 975,100 Gram Sabu

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali mengamankan satu orang pelaku yang membawa Narkoba jenis sabu sebanyak 975,100 gram.

Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru melalui Kabag Wassidik Ditresnarkoba AKBP Andi M Ichsan menyebutkan bahwa pelaku dan barang bukti diamankan di wilayah Kabupaten Muara Bungo.

” Pelaku dan barang bukti kita amankan di Kabupaten Bungo,” ungkapnya, Jum’at (14/4/23).

Dilanjutkan AKBP Andi M Ichsan, pelaku ini membawa barang bukti dari Aceh, melewati Medan, Pekanbaru dan saat melintas di Kabupaten Bungo oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi.

“ Pelaku adalah Sabri merupakan penganguran yang berperan sebagai kurir pengantar narkotika jenis sabu tersebut antar lintas Provinsi,” lanjutnya.

Saat diintrogasi, pelaku diupah seharga 25 juta untuk sekali antar narkotika tersebut.

Barang bukti ini rencananya akan diedarkan di Kabupaten Bungo nantinya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi dan atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 114 dan 112 ayat 2 Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, pungkas AKBP Andi M Ichsan.(RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar