oleh

Ditreskrimsus Polda Jambi Ambil Tindakan Ini

Jambi – Mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi akan menitipkan sejumlah barang bukti terkait kasus 50 ton minyak ilegal ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jambi.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, barang bukti yang akan dititipkan ke Rupbasan yakni bahan bakar minyak dan truk tangki yang diamankan pada saat penangkapan.

“Minyak nanti akan kita keluarkan dari kapal, akan kita titipkan di Rupbasan. Begitu juga dengan mobil tangki, juga akan kita titipkan di Rupbasan,” kata Christian, Selasa (26/4).

Ditambahkan Christian, pihaknya juga sedang mengupayakan agar barang bukti minyak yang disita bisa dilelang melakui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Nanti uang hasil lelang akan kita jadikan barang bukti pengganti di persidangan karena kalau minyak ini kan rentan, bisa menyisut dan mudah terbakar,” terang Christian.

Sementara itu untuk barang bukti kapal, akan dititipkan kepada pemiliknya dikarenakan kekhawatiran barang buktinya rusak dan ditambah lagi biaya perawatan tinggi.

“Untuk kapal akan kita titipkan kepada pemiliknya untuk dirawat agar tidak rusak dengan catatan, tidak boleh merubah bentuk, dan bisa dihadirkan saat persidangan nanti sesuai dengan undang-undang,” kata Christian.

Terkait kasus ini, Direktur PT Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) berinisial SM telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Saat ini dia ditahan di Mapolda Jambi.

Empat sopir truk juga ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk juga nakhoda dan anak buah kapal. “Prosesnya tetap lanjut,” pungkas Christian.(RedG/Irwansyah)

Komentar

Tinggalkan Komentar