oleh

Ditjen Pemdes Pantau Langsung Pembuatan Posko PPKM di Desa

Jakarta – Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto mengatakan, pihaknya terus memantau pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di tingkat Desa.

Pemantauan ini, menurut Yusharto, melalui tim yang terjunkan ke desa-desa untuk memastikan secara langsung pembentukan posko-posko di tingkat desa di masa PPKM berbasis mikro ini. Terutama di daerah yang menjadi fokus PPKM Skala Mikro.

“Kami pun sudah memantau dan membentuk tim untuk bisa tercapainya pembentukan posko-posko yang ada di tingkat Desa. Pada umumnya, semua Desa sudah mulai bergerak, dan kami (dari) hari ke hari juga melakukan pemantauan terhadap perkembangan pembentukan posko di tingkat desa,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (20/2/2021).

Selain itu, ia mengatakan, pihaknya juga melakukan percepatan untuk mengoptimalkan PPKM Mikro di tingkat desa dan kelurahan. Misalnya, dengan membuat payung hukum peraturan desa sebagai bentuk turunan dari instruksi Mendagri terkait PPKM Mikro.

“Kita sudah meminta kepada kepala desa, sebelum mendapatkan Perdes ini, sudah bisa ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa yang lebih simpel. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti kepala desa tidak mengalami masalah dalam penerapan anggaran, nanti setelah itu baru ditetapkan dalam Perdes dengan melibatkan anggota BPD yang ada di tingkat desa,” kata Yusharto.

Seperti diketahui, untuk mendukung PPKM Skala Mikro, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Inmendagri tersebut juga mengatur terkait mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat Desa dan Kelurahan. Sementara untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat desa dan kelurahan dibentuk Posko Kecamatan.

Baca Juga  Ada Hotel Tutup, Laporkan ke Dispar Provinsi Kepri

“Posko di tingkat desa dan kelurahan memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” tandas Yusharto. (RedG/ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar