Bangka Tengah — Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, membuka pendaftaran fasilitasi sertifikasi halal secara gratis bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil
“Pembuatan sertifikat halal ini memang sudah diwajibkan oleh pemerintah pusat yang mana hingga 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan UMKM wajib bersertifikat halal.
“Untuk mendapatkan sertifikasi halal, bisa langsung mendaftar ke Disperindagkop UKM, dengan membawa persyaratan lengkap,” ucap Kepala Dinas Disperindag, Irwandi, Senin 18 Maret 2024.
Ia menjelaskan, sertifikat halal wajib dimiliki pelaku usaha UMKM, dan pengajuan sertifikat halal ini tidak berlaku bagi pemilik Cafe, Catering dan rumah makan, serta produk yang mengandung unsur hewan sembelihan.
“Sertifikasi sertifikat halal melalu jalur self declare, bahwa produk pelaku UMKM yang akan dijual kehalalannya terjamin,†terangnya.
Selain itu, melalui sertifikasi halal ini, kepercayaan konsumen akan semakin meningkat.
“Terutama kalangan konsumen muslim yang membutuhkan produk halal,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, dapat meningkatkan pangsa pasar, dan daya saing produknya,” imbuhnya (RedG/Rizal).