oleh

Dirudapaksa Ayah dan Kakak Tiri di Bangka Tengah

Bangka Tengah – Polres Bangka Tengah mengungkap kasus rudapaksa di Kabupaten Bangka Tengah Kecamatan Koba, korban rudapaksa dibawah umur yang mana terduga pelakunya ayah tiri dan kakak tiri korban sendiri.

“Kasus rudapaksa ini terungkap adanya laporan korban rudapaksa, melapor ke bibinya bahwa dirinya telah mengalami rudapaksa oleh terduga pelaku ayah tiri serta kakak tirinya dan kejadian tersebut sampai berulang – ulang kali,” ujar Ipda Edman Furqon Kasi Humas Polres Bangka Tengah seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono.

Edman mengungkap bahwa terduga pelaku yang merupakan ayah tiri berinisial S (49), dan kakak tiri M (22) diamankan di tempat berbeda,” lanjutnya.

Edman menjelaskan, terkait kronologis kejadian sendiri diungkap bahwa korban yang merupakan anak tiri dari pelaku ini tinggal dalam 1 rumah yang mana kejadian rudapaksa diperkirakan telah terjadi dalam rentang waktu akhir tahun 2022 sampai dengan bulan mei 2023.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” (RedG/**).

Komentar

Tinggalkan Komentar