oleh

Dirjen Keuda Terus Dorong RS Daerah Terapkan BLUD

Jakarta – Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian terus mendorong Rumah Sakit Daerah (RSD) dan Puskesmas untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tujuannya, yakni untuk meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi layanan kesehatan.

“Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan optimalisasi layanan kesehatan, RSD yang belum menerapkan BLUD diwajibkan untuk menerapkan BLUD. Termasuk pelayanan kesehatan lainnya (puskesmas),” kata Ardian dalam keterangan pers yang diterima g-news.id di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Kendati demikian, Ardian juga mengakui, bahwa dalam penerapan BLUD di daerah masih terdapat berbagai tantangan. Pertama, BLUD masih merupakan hal yang baru bagi Pemda.

Akibatnya, kata Ardian, Pemda kesulitan mengubah pola pikir pengelolaan keuangan BLUD yang dianggap sama dengan pengelolaan keuangan Pemda yang biasa. Di samping itu, penerapan BLUD juga masih belum dianggap sebagai prioritas.

Kedua, adanya permasalahan internal dan eksternal di dalam BLUD, yaitu terbatasnya SDM yang memahami operasional BLUD. Kemudian, dinamika pergantian pejabat Pemda (internal dan eksternal BLUD) menyebabkan timbulnya perbedaan pemahaman mengenai kebijakan fleksibilitas BLUD.

Hal ini kata Ardian, membuat pengelolaan BLUD menjadi belum optimal. Ia pun berharap, seluruh pemangku kebijakan dapat bekerja sama untuk mewujudkan penyelenggaraan BLUD yang optimal dan ideal.

Untuk itu, lanjut Ardian, ada 4 hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Daerah. Di antaranya adalah penguatan peran Pemda dalam pembinaan BLUD, penyiapan regulasi (Peraturan Gubernur, Bupati/Walikota) dalam rangka implementasi pengelolaan BLUD, peningkatan kapasitas SDM pengelola, pembina, dan pengawas BLUD, dan alokasi anggaran pada APBD sebagai dukungan pengelolaan BLUD.

“Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tidak akan dapat bekerja sendirian untuk melaksanakan strategi tersebut. Sudah barang tentu keterlibatan pemangku kebijakan di Pemda memiliki peran penting,” tuturnya.

Baca Juga  Bahtiar: Pilkada Tetap Dilaksanakan 2024, Konsisten Sesuai UU Pilkada

Untuk penerapan BLUT ini, tambah Ardian, Kemendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 981/4092/KEUDA tanggal 2 Oktober 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

“Untuk mempermudah penerapan pedoman ini, juga telah disiapkan sistem aplikasi pengelolaan keuangan BLUD (e-BLUD) yang dapat digunakan oleh BLUD agar pengelolaan keuangan, penatausahaan serta pertanggungjawaban lebih akuntabel,” pungkas Ardian. (RedG/ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar