oleh

Diputus Cinta, Mantan Pacar Tega Tusuk Wanita dan Kekasih Barunya

Semarang- Nasib malang yang menimpa Putri Amelia (17) warga Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Ia menjadi korban penusukan seorang laki-laki, Ali yang diduga mantan kekasihnya
sendiri. Lantaran, pelaku cemburu karena sang mantan memiliki pasangan baru.

Pelaku tersebut melakukan kekerasan kepada mantan kekasih dan pasangan barunya di Jalan Raya Untung Suropati, Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau tepatnya
di depan SMA 7 Semarang, pada Selasa (9/3/2021) malam.

Dalam aksinya, pelaku melakukan kekerasan dengan cara menusuk kedua korban menggunakan pisau dapur. Akibat kejadian ini kedua korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian tubuhnya.

Kapolsek Ngaliyan Kompol Christian Crisye Lolowang mengungkapkan, tersangka pelaku bernama Ali Shabana (18) warga Dawung Baru, Kelurahan Kedungpane, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang.

Cristian menjelaskan, kronologinya bermula ketika tersangka cekcok dengan mantan kekasihnya karena putus cinta. Kemudian, pelaku yang sedang dalam pengaruh alkohol menikam Putri sebanyak 5 kali.

“Penusukan berada pada bagian punggung belakang dan kaki kanan menggunakan pisau yang sudah disiapkan tersangka pelaku,” ujar Christian saat konferensi pers di Mapolsek Ngaliyan, Rabu (10/3/2021) siang.

Seperti diketahui, pelaku tidak menusuk mantan saja melainkan kekasih baru sang mantan juga ikut menjadi korban penusukan. Menurut Christian, Putri (mantan kekasih tersangka pelaku) yang sedang bersama kekasih barunya David Okta (19) warga Ngemplak Simongan, juga ikut ditikam oleh pelaku sebanyak lima kali. Penusukannya, mengenai punggung atas, pangkal paha sebelah kanan dan perut bagian kanan.

“Akibat kejadian ini, kedua korban mengalami sejumlah luka dan dilarikan ke rumah sakit yang berbeda untuk mendapatkan perawatan,” tuturnya.

Christian melanjutkan, dari keterangan pelaku sebelumnya mereka melakukan kontak untuk bertemu dengan tujuan menyelesaikan masalah terkait korban sudah putus dengan pelaku dan sudah memiliki pasangan baru.

Baca Juga  Patroli Dialogis Polsek Puding Besar Himbau 3M

Di hadapan polisi, pelaku mengaku dia terbakar api cemburu kemudian emosi sehingga terjadi cekcok lalu pelaku melakukan penusukan kepada korban.

“Saya sudah pacaran selama 1,5 tahun, dan saya masih mencintainya,” ungkap tersangka pelaku Ali.

Atas perbuatan tersebut Ali dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP serta UU Perlindungan Anak dan Penganiayaan, dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (RedG/Dicky Tifani Badi)

Komentar

Tinggalkan Komentar