oleh

Diplomasi Pertahanan Diperlukan Dalam Era Globalisasi

Oleh : Eko Winarno, M.M – APN Kemhan

Jakarta – Globalisasi merupakan suatu proses yang melanda didunia, dimana salah satu ditandai dengankemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih maju berkembang pesat dengan meningkatnya interkoneksi antar manusia yang tiada batasnya dimana individu tidak terikat oleh batas negara dan wilayah. Setiap individu dapat dengan mudah terhubung oleh siapa saja dan terjadi proses penyebaran informasi dan komunikasi melalui media cetak dan elektronik yang mendunia.  Dalam globalisasi teknologi informasi memberikan berbagai kemudahan yang ditawarkan yang dapat membantu masyarakat dalam  melaksanakan berbgai aktivitas.  Akibatnya akan semakin kecil dan sempit karena kemudahan dalam berinteraksi antar negara baik dalam kegiatan perdagangan,pertukaran informasi maupun gaya hidup dan sebagainya.

Globalisasi merujuk pada sebuah proses tumbuhnya kesadaran global bahwa dunia adalah sebuah lingkungan yang terbangun sebagai satu kesatuan yang utuh. Globalisasi memunculkan proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak lagi mengenal batas wilayah. Sehingga suatu negara tidak dapat mengisolasi diri dari pergaulan budaya luar, dengan demikian globalisasi memberikan dampak yang besar bagi tatanan kehidupan manusia. Terkait bidang pertahanan dan keamanan akan mendorong menguatnya peran peran Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB dalam percaturan politik dunia sebagai penjaga keamanan internasional, meningkatnya berbagai kerjasama pertahanan dalam  antara lain latihan militer bersama, kerjasama terkait isu  aksi terorisme, radikalisme, dan separatisme  yang telah membuat perkembangan dan kemajuan militer suatu negara semakin baik serta meningkatnya berbagai macam senjata perang mulai dari yang sederhana sampai ke senjata yang paling modern.  Namun juga memberikan dampak  meningkatnya berbagai macam gerakan separatisme, radikalisme, dan terorisme di berbagai negara, memunculnya perang baru di dunia internasional dengan adanya kompetisi pembuatan senjata modern untuk memengaruhi konstelasi politik regional dan internasional.

Globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menimbulkan tantangan multidimensional dan sifatnya yang unkonventional, tidak mengenal front dengan sasarannya sangat luas. Hal ini mendorong munculnya ancaman terkait  perbatasan negara, antara lain pelanggaran wilayah, pelanggaran kedaulatan,  pelanggaran wilayah ZEE,  pencurian ikan/SDA dilaut,  pembajakan  kapal dan sebagainya. Selain itu  permasalahan perbatasan dan keberadaan jalur internasional di kawasan , kejahatan trans nasional  menyebabkan timbulnya kerawanan terhadap kejahatan lintas negara, ancaman dan tantangan yang ada dapat  dihadapi dengan perangkat hard power, dan juga dengan menggunakan perangkat soft power yaitu dengan diplomasi.

Berdasarkan UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dinyatakan  bahwa pertahanan negara adalah: “Segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara”, mengandung obyek yang akan dipertahankan yakni: kedaulatan negara, wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

Baca Juga  HUT ke 448 Pemalang "Dirgahayu"

Dalam kamus bahasa Indonesia kata “diplomasi” diartikan sebagai  “urusan  atau  penyelenggaraan  perhubungan  resmi  antara  satu  negara  dan negara yang lain; urusan kepentingan sebuah negara dengan perantaraan wakil-wakilnya di negeri lain; pengetahuan dan kecakapan menggunakan pilihan kata yang tepat bagi keuntungan pihak yang bersangkutan (dalam perundingan, menjawab pertanyaan, mengemukakan pendapat, dan sebagainya”). Diplomasi merupakan aktivitas yang dilakukan oleh pejabat pemerintah suatu negara dalam memperjuangkan kepentingan negaranya dalam hubungan internasionalnya dengan  menggunakan  berbagai  macam  atau  cara  berkomunikasi.

Diplomasi pertahanan merupakan bagian tak terpisahkan dari diplomasi keseluruhan yang dilakukan oleh pemerintah.  Kegiatan   diplomasi   pertahanan   sangat   beragam,   pada umumnya  diplomasi   pertahanan   tidak   mencakup   operasi   militer,  tetapi   mencakup kegiatan pertahanan dalam lingkup internasional yang lain seperti pertukaran personel, kunjungan kapal perang dan pesawat militer, pertemuan tingkat tinggi (dalam hal ini menteri pertahanan dan pejabat senior kementerian pertahanan), pertemuan bilateral dan pembicaraan antar staf (staff talks), pendidikan dan latihan (training and exercises), forum pertahanan regional, program bantuan (outreach), tindakan untuk membangun kepercayaan dan keamanan (confidence and security building measures), dan kegiatan-kegiatan tentang pembatasan pengembangan senjata (non-proliferation).

Diplomasi  pertahanan dari  perspektif  Indonesia, dengan politik luar negerinya yang bebas aktif serta selalu berpartisipasi aktif dalam memelihara perdamaian dunia, maka  diplomasi  pertahanan akan didefinisikan sebagai “segala upaya atau kegiatan yang dilakukan dalam berhubungan dengan negara-negara lain   di   sektor   pertahanan   dengan   menggunakan   sumber   daya   dan   kemampuan pertahanan  yang  ada,  dengan  tujuan  untuk  mencapai  sasaran  yang  telah  ditetapkan dalam kebijakan pertahanan”, dengan kata lain bahwa  diplomasi pertahanan diselenggarakan dengan tujuan untuk menghilangkan permusuhan, membangun dan memelihara kepercayaan dan membantu pembangunan angkatan bersenjata negara-negara lain dengan prinsip demokrasi dan penuh tanggung jawab, dimana diplomasi pertahanan diselenggarakan dengan beberapa alasan tertentu, yang berbeda negara satu dengan negara lainnya.  Sedangkan sasaran yang ingin dicapai adalah untuk mendukung terealisasinya kebijakan pertahanan, yaitu mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, serta ikut serta memelihara perdamaian dunia.

Beberapa prinsip dasar yang dipegang dalam melaksanakan diplomasi pertahanan, yaitu  pertama adalah bahwa diplomasi pertahanan harus dijalankan dalam koridor yang berada diantara kebijakan pertahanan dan kebijakan luar negeri pemerintah. Hal ini mengandung arti bahwa dalam mencapai misi yang digariskan oleh kebijakan pertahanan, diplomasi pertahanan juga merupakan sub-sistem dari diplomasi yang dimotori oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Dalam pelaksanaan beraneka ragam, dalam konteks kerja sama bilateral, pembuatan perjanjian di bidang pertahanan (Defence Cooperation Agreement) dilakukan atas dasar ketentuan yang telah digariskan dalam peraturan pembuatan perjanjian internasional dan penandatangannya memerlukan persetujuan (full power) yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Menteri Luar Negeri. Pengiriman pasukan pemelihara perdamaian dalam misi Perserikatan bangsa-Bangsa, memerlukan pertimbangan politik yang dikeluarkan  oleh  Kemlu,  dan  selanjutnya  atas  keputusan  Presiden  RI.  Dalam  konteks regional, forum-forum pertemuan di bidang pertahanan merupakan bagian dari forum-forum politik luar negeri, seperti ADMM (ASEAN Defence Ministers’ Meeting) merupakan bagian dari APSC (ASEAN Political Security Community).

Baca Juga  MENJADI GURU MAPAN DI ERA MERDEKA BELAJAR

Diplomasi pertahanan yang diselenggarakan juga mempunyai maksud dan tujuan yang sejalan dengan kebijakan luar negeri dan kebijakan pertahanan. Adapun maksud dari diplomasi pertahanan adalah untuk mengajak dan mendorong negara-negara lain baik secara sendiri-sendiri maupun secara kolektif untuk dapat bekerjasama dengan Indonesia dalam bidang pertahanan sehingga  dapat terwujudnya kepentingan pemerintah  di  bidang  pertahanan,  yakni  terciptanya  situasi  lingkungan negara  yang  bersahabat  terhadap  Indonesia,  baik  lingkungan  di  sekitar  perbatasan negara Indonesia, di kawasan Asia Tenggara, di kawasan Asia Pasifik, dan selanjutnya secara global. Termasuk dalam tujuan ini adalah terwujudnya suatu situasi dimana negara-negara yang bersahabat tersebut mendukung upaya-upaya pemerintah RI dalam membangun kemampuannya di sektor pertahanan.

Dalam meningkatkan peran diplomasi pertahanan, maka mendorong pemerintah  dalam hal ini Kemhan maupun TNI, perlu meningkatkan diplomasi  pertahanan  sebagai sarana dipergunakan dengan sebaik-baiknya karena terbukti telah memberikan hasil yang  signifikan bagi Indonesia dalam menciptakan kondisi yang lebih aman, baik dalam lingkup nasional, regional maupun global, untuk itu diplomasi pertahanan perlu diberikan porsi yang seimbang dalam sistem pertahanan. Kedua, melaksanakan praktek diplomasi dengan perantara media akan membuat kinerja diplomasi menjadi lebih efektif dengan cara membangun opini publik dimata masyarakat internasional untuk menggalang dukungan bagi eksistensi dalam suatu isu internasional yang tengah berkembang terkait pertahanan. Ketiga perlu peningkatan SDM Kemhan dan TNI yang mempunyai kompetensi memadai dalam menyelenggarakan diplomasi pertahanan agar lebih  efektif sesuai dengan kebutuhan diplomasi pertahanan, melalui sistem rekrutmen dan Diklat yang baik, sehingga diplomasi pertahanan akan memberikan hasil yang lebih baik lagi. (RedG)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar