oleh

Diperingatkan, 13 Ponton Agar Tidak Menambang di Daerah Wilayah Pencadangan Negara

Bangka Tengah – Polres Bangka Tengah (Bateng) kaget setelah mendapatkan laporan warga adanya aktifitas Tambang Inkonveksional (TI) rajuk di seputaran kolong marbuk Kecamatan Koba yang merupakan eks Kontrak Karya (KK) PT Koba Tin sekarang statusnya Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Senin (14/02/2022), Anggota Polres Bateng melalui Polsek Koba mendatangi lokasi merbuk tersebut. Aparat Kepolisian memberikan imbauan, agar tidak menambang lagi dilokasi itu.

“Iya, bener tadi kami baru mendapatkan laporan adanya aktifitas TI rajuk disana. Anggota Polsek Koba sudah kesana, memberikan imbauan larangan menambang,” kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario.

Hasil sosialisasi kelapangan, terhitung ada 13 ponton TI rajuk yang beroperasi tanpa izin dilokasi tersebut.

“Lokasi itu statusnya WPN, tetap kita pantau terus hingga Pemerintah mengeluarkan izinnya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan saat ini tindakan persuasif dikedepankan, jika membandel pihaknya akan melakukan penegakan hukum.

“Kalau diimbau tidak mau dengar, baru kita kedepankan penegakan hukum,” tegasnya.

Kembali ia mengimbau kepada penambang agar segera mengangkat ponton-ponton TI rajuknya. Pihaknya juga segera akan mendata pemilik-pemilik ponton tersebut.

“Nama-nama yang didapatkan dilapangan tetap kami data, akan menjadi dasar kami kedepan mengambil sikap tegas jika terus membandel. (RedG)

  • Penulis: Rizal Phalevi
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar