oleh

Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kabupaten Sukoharjo Gelar Diklat Akuntansi Koperasi

Sukoharjo – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang akuntansi, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sukoharjo menyelenggarakan Pelatihan Akuntansi Koperasi bagi 30 pengelola dan pengurus koperasi, Selasa (11/8-2020) bertempat di Rumah Makan Soto Ayam Pak Harto Sukoharjo.

Pelatihan menghadirkan narasumber dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Wartono dan Rekan dan Kantor Jasa Akuntan (KJA) Dewi Astutie.

“Laporan keuangan koperasi harus disusun berdasarkan SAK-ETAP ” ungkap Dewi Puji Astuti, SE, Msi, Ak, CA dari KJA Dewi Astutie.

Lebih lanjut, Dewi Puji Astuti, yang juga Kaprodi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta, memaparkan Laporan Keuangan Koperasi pada dasarnya sama dengan Laporan keuangan Badan Usaha lainnya non Koperasi. Akun-akun dalam Laporan keuangan sangat dipengaruhi oleh Bidang Usaha dan karakteristik transaksinya, yang sedikit berbeda adalah pada aspek Jati Diri Koperasi yang tercermin dalam Prinsip Koperasi.

“Laporan keuangan koperasi sekurang-kurangnya terdiri dari Neraca, Laporan Perhitungan Hasil Usaha, catatan atas laporan keuangan, laporan perubahan ekuitas (modal), dan laporan arus kas, ” tandasnya.

Untuk menghasilkan laporan keuangan koperasi harus menggunakan dasar akrual kecuali laporan arus kas. Dasar akrual mensyaratkan pencatatan akuntansi berdasarkan terjadinya transaksi keuangan tersebut walaupun nilai uangnya belum diterima.

“Sebaliknya dengan dasar kas maka transaksi keuangan dicatat pada saat kas benar-benar diterima seperti dalam laporan arus kas,” pungkasnya (*)

Komentar

Tinggalkan Komentar