Bangka Tengah – Diduga AS alias Unyil (43) warga desa Nibung merupakan pengedar sabu setelah Satresnarkoba Polres Bangka Tengah menggeledah tubuh dan tempat tinggal atau base Camp, Minggu (14/11/2021) sekitar pukul 08.30 Wib warga desa Nibung.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Windaris mengatakan penangkapan dari tangan pelaku yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram.
Pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah pondok kebun yang terbuat dari terpal di Desa Nibung.
“Setelah dilakukan penangkapan, Anggota Kepolisian yang disaksikan ketua RT melakukan penggeledahan terhadap badan dan Basecamp tersebut dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket besar sabu dibungkus plastik bening dan 1 paket kecil sabu dibungkus plastik bening, dengan total 1, 72 gram narkotika jenis sabu,” sambungnya.
Selain menemukan 2 paket narkotika jenis sabu, kata Iptu Windaris pihaknya pun berhasil mengamankan 7 paket plastik strip bening dan 1 buah kotak rokok berbahan seng warna abu-abu dengan tulisan Firetric YH006.
“Selanjutnya, usai ditemukannya barang bukti berupa sabu, pelaku pun mengakui jika semua barang-barang tersebut memang miliknya,” ujarnya Iptu Windaris.
Pihaknya juga akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman kurungan penjaranya diatas 5 tahun,” pungkas Windaris. (RedG)
- Penulis : Rizal Phalevi
- Editor : Sarwo Edy