oleh

Diduga Sakit Hati, US Warga Magelang Membunuh Suparno

Magelang – Diawali cekcok yang berbuntut sakit hati, US (21) tega menusuk rekan kerjanya, Suparno (44) hingga tewas, pada Sabtu (6/3/2021) dini hari sekitar Pukul. 05.00 WIB. Pembunuhan itu terjadi di sebuah kamar di Hotel Syailendra, Jl. Syailendra Raya II, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Kasus pembunuhan itu, kini ditangani Polres Magelang. Seperti diketahui, tersangka pelaku masih remaja dan korbannya adalah rekan kerjanya. Dalam aksinya, pelaku melakukan dengan cara menusuk korban hingga meninggal dunia.

Informasi yang didapatkan, pelaku merupakan warga RT 01 RW 07 Desa Girirejo Kecamatan Tempuran, Magelang, Jawa Tengah. Dan pelaku bekerja sebagai buruh.

Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba mengungkapkan, kronologi kejadian bermula pada Jumat (5/3/2021), korban masuk ke dalam kamar hotel Saylendra Borobudur  beberapa saat kemudian tersangka pelaku masuk menyusul ke dalam kamar.

“Hubungan antara pelaku dan korban adalah rekan kerja, tersangka diajak oleh korban dan dijemput ke rumahnya  untuk ke hotel dengan tujuan untuk membicarakan permasalahan tersangka dengan puteri korban ” kata Kapolres.

Kemudian, lanjut Kapolres, setelah terjadi pembicaraan antara korban dan pelaku pada Sabtu (6/3/2021), sekitar pukul 05.00 WIB, keduanya terlibat cekcok.

Namun, belum ketahuan apa yang diperdebatkan dalam persoalan percekcokan hingga pelaku mengambil pisau dari balik pakaian yang memang sudah disiapkan. Dalam hal itu, pelaku melakukan penusukan ke korban sebanyak lima kali.

Tak hanya itu saja, pelaku juga menyayat leher korban yang menyebabkan korban meninggal.

Salah satu saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang. Mendapat laporan, Tim Resmob Polres Magelang mendatangi lokasi, dan ternyata benar bahwa telah terjadi pembunuhan.

“Ini sebagai Pelayanan hukum kami Polres Magelang dalam menindak lanjuti adanya seseorang melaporkan bahwa US telah melakukan pembunuhan,” jelas Kapolres.

Baca Juga  Ganjar Kunjungi Glamping Linggarjati, Tempat Eksotis Magelang yang Ngehits

Setelah Tim Resmob Polres Magelang datang di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), beberapa saat kemudian pelaku menyerahkan diri ke Polres Magelang.

Kapolres Magelang menambahkan, kasus pembunuhan akan segera ditindak lanjuti.  Meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

Kini Korban beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magelang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun. (RedG/Dicky Tifani Badi)

Komentar

Tinggalkan Komentar