oleh

Diduga Ada Kejanggalan PPDB di SMAN 1 Moga

Pemalang – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di SMAN 1 Moga Kabupaten Pemalang masih menyisakan beberapa permasalahan, hal ini disoal oleh aktivis pendidikan di Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang Akromi Mashuri. Menurutnya Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 di SMAN 1 Moga Kabupaten Pemalang diduga banyak kejanggalan. Selain tidak adanya proporsionalitas dalam pembagaian kuota, juga adanya dugaan pemalsuan data surat keterangan domisili untuk menggugurkan kewajiban penggunaan kartu keluarga.

“Saya melihat ada kejanggalan di hampir semua jalur, baik jalur zonasi, affirmasi, maupun prestasi. Untuk kuota zonasi dan affirmasi yang oleh undang-undang sangat dimungkinkan untuk ditambah tapi tidak dilakukan, malah jalur prestasi yang sifatnya tidak wajib tapi dimaksimalkan,” ungkap Akromi Mashuri, Selasa (5/7/2022).

Dia menjelaskan, aturan PPDB yang diatur dalam Permendikbud yang baru bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Selain itu, pendidikan yang bermutu adalah hak setiap anak Indonesia yang harus dipenuhi Pemerintah. Artinya, kualitas pendidikan harus merata.

“Kita kembali ke semangat dan tujuan besar dari lahirnya aturan PPDB adalah untuk pemerataan kesempatan pendidikan, di mana akses terbuka untuk semua anak, maka jalur prestasi yang terlalu besar berarti menjauhkan kita dari semangat dan tujuan tersebut. Singkatnya, jalur prestasi itu hukumnya Sunnah, sekolah tidak harus membuka jalur ini,” jelasnya.

Masih menurut aktivis yang akrab disapa Mas Romi, berdasarkan pantauan hasil pengumuman seleksi kelulusan yang ia buka di laman website resmi PPDB, ada beberapa nama yang disinyalir memalsukan surat keterangan domisili.

“Saya sudah kroscek di lapangan, ini ada indikasi pemalsuan data domisili. Modusnya, beberapa nama calon peserta menggunakan domisili surat keterangan pondok (SKP) yang radius jaraknya dekat dengan sekolah,” tandasnya.

Baca Juga  KKN UPGRIS Kelurahan Rejomulyo 2020 Ajari Gosok Gigi Siswa TK dan SD

Ia menegaskan, penggunaan surat keterangan domisili sangat berpotensi terjadi maladministrasi. Dalam surat keterangan domisili yang menyebutkan sudah tinggal minimal satu tahun tidak didukung dengan pemeriksaan lapangan.

“Masa ada anak yang jelas-jelas belum pernah mondok tiba-tiba menggunakan SK domisili Pondok agar bisa lolos seleksi. Ini akan saya kejar,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Moga, Uti Wisnuharti melalui sambungan telepon mengatakan, pihaknya akan melakukan proses verifikasi saat pendaftaran ulang calon peserta didik. Jika ditemukan adanya pemalsuan data domisili dan terbukti digunakan hanya untuk tujuan masuk sekolah, maka akan gugur.

“Jadi panitia akan mendiskualifikasi anak tersebut, jika terbukti dari hasil verifikasi memalsukan surat keterangan domisili,” ujarnya.(RedG/AM)

Komentar

Tinggalkan Komentar