oleh

Di Widodaren, Pemalang Diduga ada Agen Ilegal BPNT

Pemalang – Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Asep Sasa Pumama, menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI pada Rapat Terbatas, Selasa 15 Februari 2022 untuk mempercepat penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2022, maka Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako/BPNT dilaksanakan pada Februari 2022, yang disalurkan melalui PT POS Indonesia dalam bentuk tunai.

Keluarga penerima manfaat (KPM) yang selama ini mendapat bantuan pangan non tunai dengan langsung mendapat bahan makanan di agen-agen atau warung yang ditunjuk maka sekarang dapat membelanjakan bantuan tersebut bebas ke warung manapun. KPM mendapat bantuan sebesar Rp. 600.000 untuk periode Januari, Pebruari, Maret 2022.

Akan tetapi masih ada saja oknum yang ditengarai berbuat kecurangan, dengan menggiring KPM untuk membeli barang di agen atau warung yang sudah ditetapkan oleh oknum. Hal ini terjadi di Desa Widodaren, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.

Dalam hal ini meski KPM menerima tunai, namun, terindikasi ada dugaan permainan dan diarahkan oleh oknum perangkat desa di setiap dusun dan beberapa oknum agen sembako yang  ditunjuk oleh pemerintah desa Widodaren kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang .

KPM setelah menerima uang tunai Rp 600000 dari kantor pos, diarahkan untuk membeli produk bahan makanan di agen nyang telah di tunjuk. KPM akan mendapat kupon penawaran sembako dengan penawaran beras premium 30 kg beras seharga Rp 315.000, 1Kg Daging seharga Rp 125.000 dan 1 Kg Buah Seharga Rp. 35. 000 total Rp.475.000Dan akan dibagikan pada hari selasa 1 maret 2022

”Setelah dana BPNT kami terima di kantor Pos yang disalurkan di desa, ada oknum Perangkat Desa yang mengarahkan kami memberikan sebagian uang ke agen yang sudah ditunjuk dan meminta kepada seluruh  Penerima manfaat ( KPM) untuk membelanjakan uang yang yang didapatkan sebesar Rp 450.000, padahal kan kami bebas belanja dimana saja sesuai kebutuhan, kami gak mau protes karena takut kata inisial J, P, K dan C, Sabtu (26/2).

Baca Juga  Tidak Belanja Malah Curi HP, Terancam Hukuman Paling Lama 7 Tahun

Sementara KPM inisial P (L), K (p)dan C (p) menambahkan, mesti warga merasa keberatan dengan adanya intervensi terkait belanja barang, namun warga penerima manfaat mengaku tidak bisa membantah dikarenakan takut proses pencairan yang akan datang, namanya tidak lagi terdaftar selaku kelompok penerima manfaat.

Di tambahkan J salah satu KPM desa Widodaren mengatakan bahwa dia hanya mengikuti arahan yang disampaikan pada saat menerima uang pencairan BPNT oleh pak A seorang perangkat desa.

“Setelah saya menerima uang 600 ribu , saya mengikuti arahan menuju ke agen D, kemudian saya menyerahkan uang sebesar Rp 475. 000 dan ditukarkan dengan kupon yang berisi rincian belanja” Padahal saya banyak kebutuhan lain kenapa belanja harus diarahkan ujarnya.

Kepala Desa Widodaren Nasikhin, membenarkan adanya kejadian itu, namun dia berkilah hanya sebatas menghimbau.

“Betul, seperti itu teknisnya. Namun kami hanya menghimbau dalam arti tidak mewajibkan. Kami semata-mata hanya ingin supaya bantuan pemerintah ini digunakan dengan tepat sesuai apa yang diharapkan pemerintah” jelasnya.

Kabid Sosial Dinsos Kabupaten Pemalang, Supadi ketika dihubungi melalui seluler menegaskan bahwa apapun bentuknya ketika mengarahkan KPM apalagi memotong laporkan saja jika memang itu ada terbukti

Karena dinsos sudah menghimbau kepada pihak kecamatan maupun desa untuk tidak melanggar ketentuan yang sudah menjadi ketetapan Pemerintah pusat. Oleh karena itu jika ada yang menyimpang laporkan saja ke pihak berwajib.

Dugaan intervensi belanja BPNT dari oknum pemerintah Desa atau agen dan ketua kelompok  untuk belanja sembako hasil kucuran BPNT merupakan sebuah perbuatan terorganisir guna memperkaya sekelompok orang.

“Kuat dugaan intervensi muncul untuk belanja sembako karena ada indikasi sindikat, ini sepertinya modus baru.
Jadi Biarkan rakyat berbelanja pangan sesuai kebutuhan mereka masing masing,” ungkap supadi

Baca Juga  Jajaran Sat Narkoba Bekuk 6 Tersangka Kasus Sabu

Salah satu agen bernama D yang dibentuk pemerintah desa sebenarnya tidak punya warung. Warung yang ada adalah milik saudara dengan alasan satu rumah dirinya menjadi penyalur atas perintah kepala desa. Karena dia tidak mempunyai modal maka para KPM diminta setor uang sebesar Rp. 475.000 dan akan  belanjakan terlebih dahulu.

D juga mengatakan ia kebagian 70 KPM yang nanti mengambil di tempatnya, setiap dusun sudah ada agen agen yang ditunjuk oleh pak lurah pak, biar tidak menimbulkan kerumunan katanya, kan memang begitu aturannya ucapnya polos. (RedG)

  • Penulis : Tarto
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar