oleh

Di Tengah Pandemi, Polres Wonogiri Bekuk Residivis Curanmor

Wonogiri- Bertempat di halaman Mapolres Wonogiri telah dilaksanakan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tujuh lokasi oleh Kapolres Wonogiri Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, S.IK.,MH, M.Si, Sabtu (30/5).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, S.IK.,MH, M.Si, Kasat Intelkam Polres Wonogiri AKP Purnomo, SH ,MH, Kasat Sabhara AKP Sugihantoro SH, MH, Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Ghala Rimba Sirang S.I.K, Kasi Propam Polres Wonogiri Iptu Supardi, SH, Kasi Humas Iptu Suwondo SH, KBO Reskrim Polres Wonogiri Iptu Parji SH, Kanit Reskrim Polsek Ngadirojo Ipda Pradana,SH, MH
dan anggota Sat Reskrim Polres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri Polda Jateng AKBP Christian Tobing,S.IK,MH,M.Si mengatakan para tersangka curanmor yakni YA (38) warga Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, NH (35) warga Kecamatan Imogiri Kabupaten Bantul dan S (30) warga Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar.

Kapolres menuruturkan para tersangka adalah para residivis, kesemuanya pernah ditahan atas kasus serupa.

“Mereka berhasil melakukan aksi di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Wonogiri , menggunakan kunci T, tak butuh waktu lama bagi para pelaku untuk menggasak motor para korban,” katanya.

Kapolres menjelaskan modus operandi para pelaku adalah salah satu sebagai pemantau situasi dan satunya sebagai eksekutor.

“Mereka hunting sasaran bisa di rumah korban atau tempat umum, kami menghimbau warga masyarakat agar lebih waspada ketika memarkir kendaraan bermotor agar tidak lupa mengunci atau memberikan pengamanan ekstra,” jelasnya.

Kapolres menambahkan dari para tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 4 unit sepeda motor berbagai merk, STNK, BPKB dan kunci T.

“Para pelaku sudah diproses penyidikan dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.(red)

Komentar

Tinggalkan Komentar