oleh

Di Tengah Pandemi, KPU Kabupaten Pacitan Harus Kreatif Dalam Edukasi Pilkada

Pacitan – KPU dan Bawaslu Kabupaten Pacitan mengikuti teleconference dengan KPU RI, Kamis (28/5) yang lalu.

Slah satu hasilnya, pelaksanaan pemungutan suara akan dilaksanakan kada 9 Desember 2020 nanti. Seperti diungkapkan oleh Ketua komisioner KPU Kabupaten Pacitan Sulis Styorini.

“Hasilnya rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI pelaksanaan penghitungan suara akan dilaksanakan 9 Desember ini”. jrlasnya.

Hal ini senada yang dikatakan Kepala Sekretariatan KPU Kabupaten Pacitan Sudaryono, S.E.

“Teleconference RDP antara Dewan RI, KPU RI dan Daerah pada hari Rabu tanggal 28 Mei ini. Menghasilkan kesepakatan diselenggarakan Pilkada kembali, kemungkinan mulai bulan Desember ini”, katanya.

Sementara itu KPU Daerah pun masih menunggu keputusan-keputusan terkait dengan pelaksanaan Pilkada.

“Artinya KPU RI kan harus mengartikan keputusan atau kesepakatan dengan peraturan peraturan KPU, keputusan keputusan KPU dan sebagainya”, jelas Ketua KPU Daerah Pacitan.

Sulis Styorini menjelaskan bahwa tahapan Pilkada ini masih berproses, tahapan-tahapan masih harus melalui persetujuan, disepakati dan pengesahan DPR RI selanjutnya ke Kementerian Hukum dan Ham.

“Untuk PKPU tahapan baru diajukan KPU RI tahapan baru itu dibahas, disepakati dan disetujui oleh DPR RI tapi itu harus berproses melalui Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian juga baru dimulainya tahapan pelaksanaannya pada tanggal 15 Juni 2020. Oleh karena itu, kita sekarang ini juga terus menunggu PKPU tahapan terutama kemudian hal hal terkait juknasjuknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) tahapan Pilkada dilaksanakan di tengah pandemik covid-19 ini oleh KPU RI”, jelasnya.

Semua tugas dan tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan di daerah harus koordinasi dengan KPU RI menyangkut apa pun terjadi di lapangan dan kantornya.

“Peran dan Tugas kita sejalan tegak lurus dengan KPU RI akan tetapi dari KPU RI memang dalam proses seluruh tahapan tetap harus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah daerah di wakili Gugus Tugas Covid-19 serta Kementerian Kesehatan. Karena kondisi dan situasi dimasing masing daerah berbeda beda satu dengan lainnya”, jawabnya Sulis.

Baca Juga  Penyerahan Zakat Fitrah di Lapangan Dirgantara Lanud Adi Sumarmo

Belum Ada Calon

Disinggung mengenai  calon bupati/wakil bupati Pacitan, Ketua KPU Kabupaten Pacitan mengatakan belum ada, karena tahapan Pilkada belum memasuki pendaftaran dan pengesahan calon bupati/wakil bupati.

“Kita sama sama tau bahwa proses pencalonan belum mulai artinya kami belum ada calon masuk sampai saat ini. Jadi belum ada calon ke KPU Pacitan, calon masih dalam internal partai” jelasnya.

KPU Daerah sudah dihimbau KPU RI untuk membuat edukasi kreatif ke masyarakat luas tentang menanggulangi Covid-19 melalui media online KPU sendiri.

“Kalau dari pimpinan kami, diminta membuat edukasi melalui media media online yang di miliki oleh KPU. Edukasi edukasi kreatif himbauan terkait covid-19 itu dilakukan ditingkatan KPU RI”, pungkas Sulis Styorini Ketua KPU Kabupaten Pacitan.(RedG/Soni EA).

Komentar

Tinggalkan Komentar