oleh

Di Kota Semarang Penyandang Disabilitas Berhak Memiliki SIM D

Semarang – Polrestabes Kota Semarang dengan Pemerintah Kota Semarang, menandatangani nota kesepakata atau memorandum of understanding (MoU) mengenai keselamatan berlalu lintas Kota Semarang dalam penanganan kecelakaan terpadu. MoU itu digelar di Kantor Wali Kota Semarang, pada Senin (15/3/2021).

Menariknya, MoU terkait keselamatan berlalu lintas itu di dalamnya termasuk untuk para penyandang disabilitas di Kota Semarang, dengan tujuan agar dapat mengurus surat izin mengemudi (SIM) khusus atau SIM D.

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, pihaknya akan menyiapkan sarana prasarana untuk warga Kota Semarang dalam kemampuan berkendara tanpa terkecuali dan termasuk memberikan SIM D kepada penyandang disabilitas.

“Kami menyiapkan sarana prasarana terkait kemampuan berkendara seluruh warga Kota Semarang tanpa terkecuali, termasuk kami berikan SIM D untuk teman-teman disabilitas,” kata Wali kota Semarang yang akrab disapa Hendi ini melalui keterangan tertulis yang diterima Gnews. Id, Senin (15/3/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Hendi memberikan SIM D sebanyak 10 warga berkebutuhan khusus secara simbolis. Menurut Hendi, penyerahan SIM D itu tetap melalui seleksi baik teori maupun praktek.

“Dari 15 yang mendaftar, yang dinyatakan lulus dan menadapat SIM ada 10. Artinya benar-benar mengedepankan sisi profesionalisme,” ujarnya.

Selain itu, Hendi menyebutkan, salah satu urgensi MoU tersebut adalah angka kecelakaan lalu lintas di Kota Semarang yang masih tinggi dalam satu tahun terkahir.

“Sebanyak 61% kematian disebabkan faktor manusia yaitu kemampuan serta karakter pengemudi. Padahal kemampuan dan karakter pengemudi bisa terbaca kalau sudah lolos tes,” jelasnya.

Tidak hanya itu saja, Hendi memastikan, warga disabilitas yang selama ini berkendaraan dengan roda tiga agar lebih tenang dan tak lagi mendapatkan tilang.

“InsyaAllah mereka dapat berkendara dengan tenang dan tentu saja tidak hanya untuk dirinya namun juga pengendara yang lain,” imbuh Hendi.

Baca Juga  Lebaran di Masa Pandemi, Pantai Marina Semarang Sepi Pengunjung

Hendi pun mengapresiasi terobosan Polisi Resor Kota Besar (Polrestabes) Kota Semarang karena warga penyandang disabilitas dapat memperoleh SIM dengan klasifikasi SIM D.

Dengan MoU penanganan keselamatan berlalu lintas antara Pemkot Semarang dengan Polrertabes Semarang, penyandang Disabilitas berhak mendapat SIM D (Foto: Humas Pemkot Semarang)

Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit mengatakan, keselamatan berlalu lintas Kota Semarang merupakan posko terpadu yang berkantor di Rumah Sakit Pandanaran.

Ia juga menuturkan, setelah MoU akan memberikan SIM D kepada warga penyandang disabilitas yang lulus ujian.

“Setelah acara penandatangan akan dilanjutkan pemberian Sim D secara simbolis kepada disabilitas yang lulus ujian,” kata Sigit.

Sigit menjelaskan nota kesepakatan atau MoU tersebut melatarbelakangi tugas dan tanggung jawab untuk memberikan edukasi keselamatan lalu lintas kepada pengguna jalan.

“Kami juga sudah membentuk posko terpadu keselamatan lalu lintas dengan melibatkan perangkat daerah atau unit kerja di bawah serta stakeholder terkait, ” ujar Sigit.

Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, Sigit menambahkan, sesuai tugas pokoknya masing-masing seperti pihak polisi lalu lintas (Polantas) dan Ambulance Hebat mendatangi TKP bersama -sama agar manfaatnya untuk percepatan dan mudah berkoordinasi.

“Jadi intinya penandatanganan kesepakatan ini untuk wilayah Polda Jateng merupakan yang pertama kali dilakukan antara Polri dan Pemerintahan Daerah. Bertujuan demi aman, selamat dalam berlalu lintas guna menunjang perekonomian nasional,” ungkapnya. (RedG/Dicky Tifani Badi)

Komentar

Tinggalkan Komentar