oleh

Dewan Pimpinan Nasional Bekukan DPD Jawa Tengah, LSM Tri Nusa : Pengurus Menyatakan Berhenti

Semarang – Dalam suatu keputusan yang unik, kepengurusan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa DPD Jawa Tengah, yang dipimpin oleh Feri Fanta, secara serentak memutuskan untuk membubarkan diri dan mengundurkan diri baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota.

Keputusan ini diambil setelah pertemuan seluruh pengurus LSM yang terdiri dari 43 orang dari berbagai unsur, termasuk Dewan Pembina, pengurus harian, unsur Wanita, unsur LBH, dan jajaran lapangan Triger, Sabtu (20/5/23)

Pembubaran kepengurusan tersebut dilatarbelakangi oleh keputusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Tri Nusa yang tiba-tiba dan sepihak membekukan DPD Jawa Tengah tanpa adanya klarifikasi antara Pengurus DPD dengan DPN. Tidak ada penjelasan mengenai pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh DPD Jawa Tengah.

Sejak kepengurusan DPD Jawa Tengah dikukuhkan pada 10 November 2022, mereka telah melaksanakan semua tugas yang diberikan oleh organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan selalu mematuhi peraturan organisasi. Mereka juga selalu menjaga martabat dan harkat serta memiliki visi dan misi yang sejalan dengan LSM Tri Nusa.

Ketua DPD Jawa Tengah yang dibekukan, Feri Fanta, merasa bahwa tindakan DPN membekukan DPD tersebut dipengaruhi oleh pengaruh negatif dan provokasi dari beberapa aktivis yang ambisius yang ingin menggulingkannya dari jabatannya.

Menyikapi situasi ini, semua dewan pembina, pengurus, dan anggota yang telah mengundurkan diri dari Tri Nusa sepakat untuk bergabung dengan organisasi lain yang lebih baik, lebih solid, dan memiliki kepastian hukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. (RedG/Ali)

Komentar

Tinggalkan Komentar