Wonogiri – UWA harus berurusan dengan pihak yang berwajib, pasalnya wanita ini melakukan pencurian sertifikat milik saudara kandungnya pada Desember 2018.
Pada konferensi pers yang digelar oleh jajaran Polres Wonogiri di halaman Mapolres setempat pada Selasa , 4 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB, Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, S.IK,MH,M.Si, CPHR mengatakan setelah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun, akhirnya wanita tersebut berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Wonogiri.
“Tempat Kejadian Perkara di Dusun Ngargosari RT 1 RW 2 Desa Ngargosari, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri,” katanya.
Kapolres menjelaskan tersangka kemudian menjadikan sertifikat tersebut sebagai jaminan pinjaman.
“Dari barang bukti yang berhasil disita yakni sebuah sertifikat tanah, sebuah buku rekening bank dan dua buah rekening koran,” tegasnya. (Red)