oleh

Coffe Morning Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Tanjab Timur

JAMBI – Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan menggelar kegiatan Coffe Morning Aparat Penegak Hukum jajaran Kabupaten Tanjab Timur di Lobby Polres Tanjab Timur. Kamis (16/3/2023).

Adapun yang hadir yakni Ketua Pengadilan Kab. Tanjab Timur Anissa Bridgestirana, S.H,.M.H.;
Kajari Tanjab Timur Yenita Sari, S.H,.M.H.;, Kalapas Kelas II Muara Sabak Dwi Martono Ali, A.Md.I.P, S.H,.M.H.; dan Perwakilan BNNK Tanjab Timur.

Dalam sambutannya, Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan merasa banggga bisa berkumpul dengan Aparatur Penegak Hukum yang berada di Kabupaten Tanjab Timur.

“Semoga kegiatan kita pagi ini dapat bermanfaat bagi kita semua,” ujarnya.

Dalam hal ini dijelaskan, Kapolres Tanjab Timur, tugas, fungsi dan kewenangan Polri yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat dan menegakkan Hukum.

“Tentunya pada kegiatan ini kami mengundang Aparat penegak hukum Kabupaten Tanjab Timur sebagai langkah kita untuk dapat menyelesaikan persamalahan yang berhubungan dengan hukum dengan lebih baik lagi dan tentunya perlu sinergritas antara kita dan lapisan masyarakat,”jelasnya.

Kapolres Tanjab Timur mengharapkan pelayanan kepada masyarakat dengan penegak hukum selalu menjadi nomor 1 kepada masyarakat.

“Saya pada prinsipnya siap berkolaborasi antara penegak hukum di Kabupaten Tanjab Timur dengan saling menjalin Komunikasi, Transparansi dan Sinergi yang Harmonis,” tandasnya.

Kemudian, Ketua Pengadilan Tanjab Timur Anissa Bridgestirana menjelaskan di Pengadilan Negeri Tanjab Timur ada beberapa Standar tentang Pelayanan Peradilan sebagai tujuan untuk Meningkatkan kualitas pelayanan pengadilan bagi pencari keadilan dan masyarakat dan Meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Peradilan.

Tahun lalu tidak di gunakan lagi Tilang elektronik sampai dengan sekarang, apakah tahun ini dan berikutnya perlu dilaksanakan pembaharuan lagi kembali, karena penting untuk memastikan bahwa program tilang elektronik ini dapat diterapkan secara nasional, mengingat jumlah pengguna kendaraan yang semakin besar dan teknologi sudah memungkinkan.

Baca Juga  Kasus Brigadir J, Yernawita: Jangan Sampai Dimanfaatkan Kalangan Tertentu Untuk Melemahkan Polri

“Harapan kami semua tentunya kita dapat bekerja sama dan bersinergi antar penegak hukum dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kab. Tanjab Timur,” jelasnya.

Kajari Tanjab Timur Yenita Sari menyebutkan Terkait surat yang kami kirim kepada Polres Tanjab Timur, itu hanya sekedar Administrasi dari Kejaksaan Negeri.

Bukan Karna ingin menimbulkan masalah dan Kejari Tanjab Timur berharap jika ada persoalan dinamika dilapangan antara Polri dan Kejaksaan silakan langsung dikomunikasikan, agar kerjasama kita baik, terus terjaga dan semakin lancar;

“Kami menyampaikan Perlimpahan berkas SPDP sekarang harus secara online, dan jika tidak melalui online berkas tesebut kami tolak dan maka dari itu kami menyuratkan kepada Polres Tanjab Timur, bukan karna kami ingin membuat sulit namun itu sudah menjadi prosedur dari Kejaksaan,” jelasnya.

Jadi kedepan untuk teman teman penyidik Polres Tanjab Timur,  jika ada miss komunikasi kepada personel kami lapor langsung saja ke Kejari Tanjab Timur.

“Semoga kita dapat selesaikan dan tidak terjadi permasalahan yang berlarut2, dan semoga kita antar penegak hukum saling terus bekerja sama dengan terus lebih baik lagi,” jelasnya.

Perwakilan BNN Kabupaten Tanjab Timur menjelaskan berdasarkan UU nomor 35 tahun 2009 dalam ketentuan Pasal 81 yakni BNN berwenang melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Mungkin itu yg dapat kami sampaikan, semoga penegak Hukum Tanjab timur terus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” sebutnya.

Kalapas Kelas II Muara Sabak mengatakan
Banyak hal hal yang bisa menjadikan solusi bersama permasalahan dilapangan dan mungkin berat kita selesaikan, dan Insya Allah jika bersninergi seperti ini kita dapat menyelesaikan permasalahan sebagai aparat penegak hukum.

Baca Juga  Panjat Pinang Knalpot Brong

Lapas Narkoba Kelas II Ada 3 komponen penting yaitu :
1. Warga binaan;
2. Dari petugas;
3. Dari masyarakat.

“Kerja Kami sebagai lembaga Lapas Narkoba Kelas II sejauh ini telah sangat dibantu oleh kepada pihak Polri, Kajari, Pengadilan Negeri dan lainnya, dan saya ucapkan Terimakasih atas semuanya,” tandasnya.

Kegiatan Coffe Morning Aparat Penegak Hukum jajaran Kabupaten Tanjab Timur yang diselenggarakan Polres Tanjab Timur ini berakhir dengan foto bersama.

Komentar

Tinggalkan Komentar