Cemburu Berbuntut Penganiayaan, Hendra Diancam 2 Tahun Penjara

Jambi – Berawal dari sering senyum dan kerap menggoda istrinya, ES membuat Hendra (37) cemburu. Buntutnya, Hendra harus berurusan dengan pihak berwajib, , karena telah menganiaya ES hingga mengalami luka jahitan di keningnya.

Atas kasus itu, Kapolsek Kota Baru Kompol Afrito Marbaro saat menggelar konferensi pers didampingi Ipda Bahrina kaur Humas Polresta Jambi, pada Selasa (13/1/2021). Afrito mengatakan, pelaku dendam kepada ES karena kerap menggoda istrinya.

” Tidak terima istrinya digoda, maka pelaku menganiaya korban dengan menggunakan perkakas motor dan memukulkannya ke kening korban hingga mengalami luka jahit,” ungkap Kapolsek.

Penganiayaan yang dilakukan Hendra itu, tambah Afrito, berlangsung pada Sabtu (12/12/2020), tepatnya di depan Kantor BCA Nusa Indah Kelurahan Rawa Sari Alam Barajo. “Pelaku kami tangkap saat berjalan di Jl.Patimura,” ujar Afrito.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku yaitu Hendra, korban ini sering menggoda mantan isterinya saat mengantarkan makanan. “Cemburu Pak, karena ES sering nyagil (menggoda) bini Sayo,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Hendra dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun penjara. (RedG/Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *