oleh

Cekcok Berdarah, Terancam Pasal Penganiayaan

Bangka Tengah – Akibat cekcok mulut, akhirnya Kev (23) harus dirawat intensif akibat tebasan parang dari Sub (23) yang melukai sekujur tubuh korban, cekcok berdarah tersebut terjadi di Dusun Airniur, Desa Perlang pada Jumat malam (09/04/2021). Kasus ini, sudah ditangani Polsek Lubukbesar, dengan mengamankan tersangka berikut barang buktinya.

Berdasarkan informasi dihimpun awak media, kejadian bermula Kev dan Sub yang merupakan warga Desa Perlang ini, petang itu bermain di area biliar di Desa Terubus, Kecamatan Lubukbesar. Tak lama berselang, keduanya berselisih paham hingga terjadilah cekcok mulut. Lantas keduanya pergi dari arena biliar, kemudian melanjutkan pertengkaran di depan pekuburan di Desa Terubus. Namun aksi  keduanya sempat dilerai warga, sehingga keduanya pulang ke rumah masing-masing.

Kendati demikian, Sub yang masih tersulut emosi ditambah dengan dugaan di bawah pengaruh miras itu, sesampainya di rumah langsung mengambil sebilah parang, kemudian pergi menuju kediamannya Kevin di Dusun Airniur, Desa Perlang. Karena korban belum pulang, maka pelaku memutuskan untuk menunggu di lokasi kejadian.

Tak lama berselang, Kev pulang. Kedatangan korban sekitar pukul 19.00 WIB, langsung disambut pelaku dengan ayunan parang ke arah kepala, dagu, tangan dan pinggang. Kendati berlumuran darah, korban sempat mengadakan perlawanan dan dapat merebut parang yang dipegang pelaku. Kemudian korban langsung mengejar pelaku, namun pelaku langsung kabur  meninggalkan tempat kejadian.

Pasca kejadian, korban langsung dibawa ke RSUD Bangka Tengah untuk diberikan pengobatan. Hingga pada Sabtu (10/04/2021), pihak korban memutuskan untuk melaporkan tindak penganiayaan tersebut ke Mapolsek Lubukbesar yang langsung mengamankan pelaku Sub, berikut barang bukti sebilah parang yang dipergunakan saat kejadian.

Kapolsek Lubukbesar, Ipda Hafiz Febrandani STrK seizin Kapolres Bateng AKBP Slamet Ady Purnomo SIK SH MH kepada awak media, Senin malam (12/04/2021) membenarkan adanya kejadian penganiayaan oleh pelaku Sub terhadap Kev tersebut.

Baca Juga  Utang Piutang Berbuntut Penganiayaan, Kini Kasusnya di Tangan Polisi

“Ya, memang benar ada. Pelaku penganiayaan adalah Sub warga Desa Perlang. Sementara korbannya, adalah Kevin juga warga Desa Perlang,” katanya.

Lanjut Kapolsek Hafiz, pasca kejadian penganiayaan Jumat malam itu (09/04/2021), pihak korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Lubukbesar yang menindaklanjuti tindak pidana penganiayaan tersebut dengan laporan polisi nomor : LP/B-160/IV/2021/BABEL/SPKT/RES BATENG/SEK LUBUK BESAR, tertangggal 10 April 2021.

“Pasca kejadian, kami langsung melakukan olah TKP di Dusun Airniur, Desa Perlang, kemudian membuat laporan, hingga mengamankan pelaku berikut barang bukti mulai dari pakaian korban, hingga sebilah parang yang digunakan pelaku saat menganiaya korban di bawah pengaruh miras.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di kepala, dagu, tangan dan pinggang. Pasca kejadian, pelaku Sub berhasil diamankan petugas dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Sementara ini, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” (RedG/Rizal)

Komentar

Tinggalkan Komentar