Pemalang – Setelah menerima pendaftaran bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang pada 27 – 29 Agustus 2024 kemarin, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Pemalang bersama jajarannya saat ini melaksanakan pengawasan proses verifikasi faktual (verfak) berkas persyaratan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang dilakukan KPU Kabupaten Pemalang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang Sudadi, S.H. saat melakukan pengawasan verifikasi faktual di Kabupaten Pemalang mengatakan, ada beberapa berkas Bapaslon yang harus diverifikasi dan diklarifikasi langsung kepada instansi yang mengeluarkannya. Hal ini untuk memastikan keaslian dari berkas tersebut. Sebelum melakukan pengawasan verifikasi faktual pihaknya juga telah melakukan pengawasan verifikasi administrasi berkas Bapaslon yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pemalang.
“Pengawasan ini merupakan salah satu tugas kami sebagai pengawas serta untuk mencegah terjadinya potensi dugaan pelanggaran pada tahapan pencalonan” ujarnya, Rabu (4/09/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pemalang ini juga menambahkan bahwa pengawasan ini berlangsung selama tiga hari (2-4/9/2024), karena kami harus mengunjungi beberapa instansi untuk mengklarifikasi keabsahan berkas dari Bapaslon.(RedG/*)