oleh

Cegah Perundungan, Mahasiswa KKN UPGRIS Beri Penyuluhan Ke Anak SD

Demak – Bullying atau perundungan, perisakan, penindasan, pengintimidasian merupakan prilaku penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Hal ini dapat mencakup pelecehan secara lisan atau ancaman, kekerasan fisik atau paksaan dan dapat diarahkan berulang kali terhadap korban tertentu, mungkin atas dasar ras, agama, gender, seksualitas, atau kemampuan

Hal inilah yang perlu dihindari semua kalangan masyarakat, terutama anak-anak sekolah. Melihat hak tersebut,
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) melakukan penyuluhan bahaya perundungan dikalangan siswa sekolah dasar.  Selama dua hari Kamis – Jum’at (30-31/1), siswa kelas 4 sampai 6,  SD N Candisari 01  menerima materi tentang bahaya perundungan bagi siswa oleh  Septian Dwi Cahyo, mahasiswa KKN UPGRIS.

Menurut Cahyo, dikalangan anak SD sering terjadi tidakan perundungan dan dianggap biasa mereka tidak mengetahui akan bahaya dan dampak perundungan bagi mereka, sehingga tindakan perundungan dianggap hal yang wajar. Akan tetapi setelah pemberian materi tentang bahaya dan dampak bullying siswa candisari 01 mengalami perubahan dari sikap mereka.

Lebih lanjut Cahyo menjelaskan penyuluhan secara perkelas dengan menjabarkan materi memperkenalkan apa perundungan, menampilkan video perundungan, bahaya perundungan bagi korban dan pelaku, dampak, cara menghadapi pelaku , cara menghadapi korban perundungan, penyampaian pesan-pesan positif dan memotivasi siswa agar menghindari perilaku perundungan. (RedG/tim KKN UPGRIS)

Komentar

Tinggalkan Komentar