oleh

Cegah Penularan Covid-19, di Surabaya akan Gunakan QRIS untuk Bayar Parkir

Surabaya – Dimasa pandemi Covid-19, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akan menggunakan metode pembayaran parkir yang aman. Membayar parkir dengan metode Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dari Bank Indonesia (BI).

“Hal itu dalam upaya meminimalkan risiko penularan Covid-19,” kata Kepala Dishub Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad, Rabu (24/2/2021).

Menurutnya, QRIS digunakan agar proses transaksi dalam pelayanan parkir lebih mudah, lebih cepat, dan terjaga keamanannya.

“Disamping itu masyarakat juga tidak perlu bersentuhan dengan uang saat membayar parkir, ” kata Irvan.

“Jadi tinggal menunjukkan QRIS di aplikasi smartphone dan tinggal ditempelkan. Untuk yang di tepi jalan yang tidak ada palang otomatis, tetap ada penjaga parkir yang dibekali smartphone,” tambahnya.

Lebih lanjut Irvan menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyosialisasikan kepada masyarakat. Yang jelas, penggunaan standar pembayaran tersebut meminimalkan risiko penularaan Covid-19 sekaligus mencegah kebocoran uang layanan parkir.

Agar aman dari Covid-19 bayar parkir pakai QRIS di Surabaya (Ilustrasi)

Untuk parkir tempat khusus di Surabaya ada 127 lokasi. Rinciannya, 112 lokasi parkir tanpa palang pintu otomatis dan 15 lokasi parkir dengan palang pintu otomatis. Kemudian, lanjut Irvan, terdapat enam gedung parkir, yaitu di Park and Ride Mayjend Sungkono, UPTSA Siola, Balai Pemuda, Genteng Kali, Kertajaya, RSUD dr M Soewandhi.

“Enam parkir pelataran ada di lokasi Adityawarman, Arif Rahman Hakim, Covention Hall, UPTSA Menur, Lapangan Hockey, Dinas Kesehatan dan tiga parkir wisata seperti wisata religi Ampel, Tugu Pahlawan dan THP Kenjeran,” kata Irvan.

Sementara itu untuk lokasi parkir tanpa palang pintu otomatis terbagi di tujuh kelurahan, 21 kecamatan, 47 puskesmas dan rumah sakit, 4 kantor pemerintah, 5 taman dan delapan sentra PKL atau foodcourt.

Selain itu ada lima pasar, dua lokasi di gelanggang remaja, ex Hi-tech mall, dan 13 tempat di masjid, makam dan wisata. “Itu dikelola oleh pemerintah daerah dan merupakan obyek retribusi tempat khusus parkir,” pungkas Irvan. (RedG/bee)

Komentar

Tinggalkan Komentar