oleh

Cegah Kekerasan Perempuan, Bangka Tengah Gelar Koordinasi Lintas Sektoral

Koba – Perlu adanya penguatan koordinasi antar pelaku perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak, untuk menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi yang berkesinambungan maka dilakukan Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan di Kabupaten Bangka Tengah.

Bupati Bangka Tengah diwakili Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan Drs. Pittor, MM  melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) menggelar acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan, Kamis (30/09/2021) di Ruang Rapat VIP Bupati Bateng.

“Rapat koordinasi lintas sektor didesain untuk menyerap isu dan kebijakan terbaru tentang kekerasan terhadap perempuan dan dapat dihasilkan strategi-strategi terbaik di dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelas Pittor.

Pittor juga mengatakan dalam upaya menguatkan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, diharapkan dapat dilakukan berbagai upaya yaitu optimalisasi upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui berbagai media serta peningkatan kapasitas SDM yang memberikan pelayanan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Dengan terjalinnya sinergitas dan sinkronisasi di dalam pencegahan serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kasus yang ditangani dapat dipertanggungjawabkan, factual dan realtime,” jelas Pittor.

Ia mengatakan untuk menghadapi semakin beragamnya kasus-kasus baru maka sangat penting dalam upaya peningkatan Sharing Best Practice Knowledge, serta pentingnya replikasi sejumlah Lessons Learned yang telah efektif terbukti di dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Harapannya, kita bisa membangun dan memperkuat kerja sama dalam rangka pencegahan, penanganan dan pemberdayaan korban kekerasan terhadap perempuan juga memberikan yang terbaik dalam pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga  WOM Finance Peduli kepada Janda dan Dhuafa

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Syamsuardi, S.H., M.H., selaku narasumber mengatakan perilaku atau tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagai fakta sosial bukanlah perkara baru dari perspektif sosiologis masyarakat Indonesia. Persoalan ini sudah terjadi sejak lama dan masih berlanjut hingga kini.

Kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tersebut, Bab 1 Tentang Ketentuan Umum Pasal 2 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

“Kepada Bapak dan Ibu di sini jadikanlah diri kita ini sebagai pengayom bagi para korban kekerasan pada perempuan. Jikalau di wilayah kita terjadi kekerasan terhadap perempuan dan kita mengetahuinya melaporlah kepada petugas,” jelas Syamsuardi.

Syamsuardi juga menjelaskan upaya penguatan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, diharapkan dapat dilakukan upaya koordinasi dan kerjasama antar jejaring di Kabupaten Bangka Tengah dalam hal ini DPPKBPPPA antar sektor terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Rumah Sakit Umum, dan Rumah Sakit Jiwa.

Syamsuardi mengatakan proses penyelesaian kasus KDRT di Indonesia saat ini masih menganut pada Undang-Undang Republik Indonesia, yang tercantum pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dengan mengaju pada kejaksaan negeri sebagai ruang penyelesaian antara pelaku dan korban serta beberapa saksi. Ada beberapa metode penyelesaian KDRT di luar pengadilan yakni dengan cara mediasi penal, dimana hal itu mencakup jenis kekerasan yang tercantum pada UU No. 23 Tahun 2004 Bab VIII Pasal 44-49. Perihal kasus kekerasan rumah tangga yang paling sering menjadi objek adalah perempuan dengan berbagai jenis kekerasan.

Baca Juga  Kapolda Jambi Silaturahmi ke Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi

“Semoga selalu terjalinnya sinergitas, kerjasama yang baik dan sinkronisasi pencegahan serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama di Bangka Tengah,” harap Syamsuardi.

Turut hadir dalam acara tersebut Perwakilan Polres Bangka Tengah, Kepala DPPKBPPPA serta perwakilan penyuluh KB se-kecamatan.(RedG)

  • Penulis : Rizal Phalevi
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar