oleh

Buruknya Layanan Bapenda Kabupaten Pemalang

Penulis  : Drs. Budi Rahardjo, MM.

Pemalang – Kewajiban Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu rutinitas tahunan bagi warga masyarakat yang memiliki lahan dan bangunan. Salah satu syarat pembayaran PBB adalah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) bagi wajib pajak. Surat pemberitahuan berikut ini adalah surat keputusan yang datang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu tahun pajak. SPPT ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam UU tersebut dikatakan bahwa SPPT ini merupakan dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Saat ini PBB merupakan pajak yang menjadi urusan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pada tahun 2023, seharusnya Bapenda telah melaklukan sosialisasi dan pencetakan SPPT dan sudah didistribusikan ke wajib pajak PBB. Pembayaran PBB P2 dapat dilakukan mulai tanggal 31 Januari 2023.

Walaupun pencetakan SPPT dapat dilakukan secara online dan pembayaran PBB P2 juga dapat dilakukan secara online, akan tetapi masih banyak masyarakat Wajib Pajak PBB P2 yang mengandalkan tagihan dari Bapenda Kabupaten yang didistribusikan melalui desa/kelurahan. Sayangnya, SPPT PBB P2 di Kabupaten Pemalang sampai saat ini belum diterima oleh masyarakat Wajib pajak PBB P2.

 

Hal ini dapat dilihat dari laman resmi pemkab Pemalang https://infopbb.pemalangkab.go.id/dasboard.php terlihat jumlah SPPT PBB P2 sebanyak 722.427 (Rp. 31.796.850), sampai kamis (6/4/2023) realisasi hanya 14.878 (433.083.645) dengan progress 1,08 % atau kekurangan SPPT 2023 707.549 (31.363.022.205)

Hal ini dapat dilihat dalam tabel Grafik Realisasi PBB-P2 tahun 2023

 

Baca Juga  Pendidikan Karakter Menuju Indonesia Emas

 

Melihat data diatas, terlihat buruknya kinerja Bapenda Kabupaten Pemalang dimana sampai saat ini progress SPPT-P2 hanya 1,08 %. Tentunya perlu kita pertanyakan seberapa baik kinerja Badan yang menjadi salah satu tumpuan dalam pengumpulan Pajak maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Pemalang.

Kita tahu bahwa  PAD Kabupaten Pemalang terbanyak itu dari Pajak Daerah utamanya PBB. Ada wajib pajak yang  bayar PBB lewat aplikasi elektonik lewat Bank Jateng sehingga  banyak yang sudah bayar PBB mulai bulan Januari 2023.

Untuk keperluan balik nama SHM di BPN disyaratkan adanya SPPT PBB 2023. Ironisnya ketika minta ke Balai Desa bulan  April 2023 belum dikirim karena belum jadi, menurut penjelasan Bapenda. Lantas  kinerja Bapenda itu bagaimana, padahal  ASN di Bapenda itu sudah menerima Tunjangan Kinerja serta menerima lagi  tiap bulannya yang disebut insentif upah pungut.

Saat ini menjadi “OPD paling sexy” tapi  paling buruk kinerjanya. Persoalannya apakah Pj. Sekda dan Plt. Bupati tahu hal itu. Apakah mau dipelihara terus “tikus-tikus” sebagaimana Kelapa OPDnya yang sudah jadi Tersangka KPK tetapi tidak  dikenai pemberhentian sementara dari  jabatan struktural OPDnya sebagaimana aturan normatif yang ada. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar