oleh

Bupati Review Perjalanan Raperda RTRW Kabupaten Pemalang.

 

PEMAALANG  (g-news) -  Bupati Pemalang, H.Junaedi, SH.MM. Senin (29/1/2018) secara singkat review perjalanan Raperda RTRW Kabupaten Pemalang Tahun 2018-2038 yang membutuhkan prosen cukup panjang. yang menurut Bupati, berbeda dari Raperda pada umumnya. review tersebut disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pemalang Tahun 2018-2038 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang.

Seperti yang diulas Bupati, proses tersebut diawali dengan dilakukanya pembahasan materi bersama DPRD Kabupaten Pemalang. dilanjutkan dengan pembahasan materi ditingkat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Jaqa Tengah hingga menghasilkan Rekomendasi Persetujuan Substansi dari Gubernur Jawa Tengah. Setelah rekomendasi Gubernur, proses berlanjut dengan supervisi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN sampai pada forum pembahasan bersama sengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Setelah itu, kemudian diadakan Forum Clearance House untuk memastikan bahwa materi Raperda RTRW Kabupaten Pemalang Tahun 2018-2038 telah sesuai dengan Pedoman penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten serta agenda Proyek Strategis Nasional yang ada di Daerah. Hingga puncaknya pada tanggal 3 Juli 2017, Raperda RTRW Kabupaten Pemalang mendapat persetujuan substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Terkait dengan proses yang cukup panjang tersebut, Bupati H.Junaedi menyampaikan terimakasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, yang telah ikut mengawal Raperda RTRW bersama dengan OPD terkait. (nfp)

Komentar

Tinggalkan Komentar