oleh

Bupati : “Perlindungan Hukum Bukan Melindungi Kejahatan Dan Menutupi Tindak Pidana”

PEMALANG (g-news) – Dalam penyelenggaraan pemerintahan saat ini diperlukan perlindungan hukum yang menjadikan hukum administrasi sebagai pilihan hukum untuk menilai tindakan penyelenggara pemerintahan.

Hal tersebut disampaikan bupati Pemalang H. Jumaedi dalam sambutannya saat dilaksanakan Sosialisasi dan penandatanganan kesepakatan bersama antata bupati Pemalang, kapolres Pemalang dan kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Pemalang tentang penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel, di pendopo kabupaten Pemalang, Senin (12/02).

Dijelaskan lebih lanjut bahwa penyelenggaraan pemerintahan saat ini terdapat kekhawatiran atau kegamangan penyelenggara pemerintahan, apabila melakukan kesalahan administrasi yang kemudian dipidanakan. Oleh karena itu diperlukan perlindungan hukum yang ditujukan bukan untuk melindungi
kejahatan atau menutupi tindakan pidana, namun menjadikan hukum administrasi sebagai pilihan hukum untuk menilai tindakan penyelenggara pemerintahan.

Disebutkan agenda kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama penanganan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di kabupaten Pemalang yang dirangkai dengan sosialisasi penanganan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dijelaskan bupati bahwa penerapan hukum pidana merupakan tindakan terakhir dalam menilai penyelenggara pemerintahan. Hal tersebut menunjukkan bahwa negara memberikan jaminan perlindungan hukum bagi seluruh penyelenggara pemerintahan dalam melaksanakan tugas.

“Perlu dilakukan suatu bentuk kerjasama koordinasi antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Pemalang dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kepolisian Resor Pemalang dan Kejaksaan Negeri Pemalang,” jelasnya.

Maksud dilaksanakannya kerja sama tersebut, masih menurut bupati adalah sebagai pedoman operasional bagi para pihak dalam melakukan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Adapun tujuan dari akan dilaksanakannya kerja sama adalah untuk memperkuat sinergitas antara APIP Kabupaten Pemalang dengan aparat penegak hukum yaitu Kepolisian Resor Pemalang dan Kejaksaan Negeri Pemalang terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah
guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel.

Baca Juga  Empat Kabupaten di Jawa Tengah dilatih TOT Penanganan Anak Tidak Sekolah

Masih dalam kesempatan yang sama atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang, H.Junaedi menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Kepala Kepolisian Resor Pemalang dan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang beserta segenap jajarannya, atas kesediaannya untuk menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait penanganan pengaduan masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Pemalang. Keberadaan pemerintahan diperlukan untuk menciptakan kenteraman dan ketertiban guna terwujudnya kesejahteraan di wilayah masing-masing.

“Saya berharap agar APIP dan APH dalam melaksanakan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat untuk meningkatkan koordinasi, utamanya dalam bentuk pemberian informasi, verifikasi, pengumpulan data dan keterangan serta pemaparan hasil pemeriksaan. Selain itu dalam pelaksanaan tugas mari senantiasa kita mengedepankan komitmen kebersamaan dengan megesampingkan ego sektoral demi terwujudnya tujuan bersama, utamanya yaitu dalam rangka peningkatan pelayanan,” kata buoati Pemalang.

Acara yang diselenggarakan oleh Inspektorat kabuoaten Pemalang dihadiri oleh bupati Pemalang H. Junaedi, sekda kabupaten Pemalang Budhi Rahardjo, kapolres Pemalang AKBP Agus Setyawan HP SH SIK, Pasi Intel Kodim 0711/Pemalang Kapten Cpm Suwaryo Pasi Intel Kodim 0711/Pemalang, Kasi Intel Kajari kabupaten Pemalang Wahyu Hidayat SH, Kepala Inspektorat Kab Pemalang Punto Dewo, para OPD Kab Pemalang para Camat, Kepala desa dan Lurah SE Kabupaten Pemalang serya undangan lainnya. (nfp)

Komentar

Tinggalkan Komentar