oleh

Bupati Pemalang, Pertahanan Disertasi Di Ujian Terbuka Fakultas Hukum Untag Semarang

Semarang – H. Junaedi, Bupati Pemalang mempertahankan disertasi nya dalam ujian terbuka dalam Ilmu Hukum di Program studi Hukum program Doktor, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, dengan judul Disertasi “Pertanggungjawaban hukum pejabat pemerintah dalam melakukan Diskresi”, senin (23/3).

Junaedi mengatakan, “Kebebasan bertindak (diskresi) kepada administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya mewujudkan welfare state diharapkan kesejahteraan masyarakat benar-benar tercipta. Prinsipnya pemerintahan tidak boleh menolak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan alasan hukumnya tidak ada ataupun hukumnya ada tetapi tidak jelas, sepanjang hal tersebut masih menjadi kewenangannya.”.

Dalam simpulan disertasi nya Junaedi mengungkap tiga hal yaitu :

1. Penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintah dalam menjalankan telah ditetapkan dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pemerintah yang menggunakan diskresi, selama tindakan itu dilakukan dalam lingkungan formil wewenangnya atau dilakukan tugasnya dalam rangka melaksanakan kewenangan jabatan, semua konsekuensi
yang timbul akan menjadi tanggungjawab jabatan. Seorang pejabat pemerintah juga tidak dapat mengelak dari tanggung jawab dan tanggung gugat dengan berlindung dibalik alasan bahwa yang dilakukannya itu atas dasar diskresi, jika ternyata diskresi yang digunakannya itu tidak sah atau menyimpang dan merugikan pihak lain. Diskresi dan peraturan kebijakan itu dianggap tidak sah atau menyimpang jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas hukum (rechtsbeginsel), ada unsur penyalahgunaan wewenang dan unsur sewenang-wenang atau
melanggar asas rasionalitas, melanggar hak asasi manusia, bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dan/atau prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik (goed bestuur), dan terdapat unsur maladministrasi.

2. Pertanggungjawaban hukum pejabat pemerintah yang menerbitkan keputusan atas dasar diskresi dalam mewujudkan good governance dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu: (1) sebagai tanggung jawab jabatan, dan (2) sebagai tanggung jawab pribadi. Sebagai tanggungjawab jabatan, apabila bertindak untuk dan atas nama jabatan yang di dalamnya tidak
ada unsur maladministrasi. Sebagai tanggungjawab pribadi, apabila dalam penggunaan wewenang tersebut terdapat unsur maladministrasi. Setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang didalamnya ada unsur maladministrasi dan merugikan warga negara, tanggung jawab dan tanggung gugatnya dibebankan kepada pribadi orang yang melakukan tindakan mal administrasi tersebut.

Baca Juga  Pancasila Sebagai Jatidiri Bangsa Indonesia

3. Konstruksi pertanggungjawaban hukum pejabat pemerintah yang
menggunakan diskresi dalam mewujudkan good governance harus mempertimbangkan tujuan diskresi, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diskresi, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Peraturan umum yang dikeluarkan oleh instansi pemerintahan berkenaan dengan pelaksanaan wewenang pemerintahan terhadap warga negara dan pembuatan peraturan tersebut tidak memiliki dasar yang tegas dalam UUD dan Undang-undang formal baik langsung maupun tidak langsung. Penggunaan Diskresi oleh Pejabat Administrasi Negara hanya dapat dilakukan dalam keadaan memaksa atau mendesak demi kepentingan umum yang telah ditetapkan dalam suatu peraturan perundang undangan, dengan batas-batas atau tolak ukur, yaitu diskresi dalam bentuk peraturan kebijaksanaan tidak boleh menyimpang atau
bertentangan dengan aturan diatasnya dalam arti harus sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Penggunaan Diskresi tidak boleh melanggar hak asasi kewajiban warga negara dalam arti tidak digunakan sewenang-wenang; diskresi yang digunakan masih berada dalam ruang lingkup peraturan dasarnya; diskresi digunakan dalam keadaan memaksa atau mendesak kesejahteran atau kepentingan diskresi yang digunakan harus berlandaskan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak (AAUPL). (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar