oleh

Bupati Pemalang Nonaktif Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Semarang – Bupati Pemalang non aktif Mukti Agung Wibowo, terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dituntut 8,5 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Hidayat Nurdin dalam sidang yang digelar secara hibrida di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (14/4) malam.

Sebagaimana dilansir dari Antara, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar.

Menurutnya, total suap dan gratifikasi yang terkumpul melalui orang kepercayaan bupati, Adi Jumal Widodo, itu mencapai Rp6,8 miliar.

“Dari jumlah tersebut, sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan terdakwa Mukti Agung Wibowo,” kata Ahmad.

Ahmad menyebut Mukti Agung Wibowo terbukti menerima suap dan gratifikasi selama memimpin Pemalang pada periode Maret 2021 hingga Juli 2022.

Menurutnya, suap dan gratifikasi tersebut berasal dari uang syukuran para pejabat yang dipromosikan, iuran, dan penyisihan anggaran dari dinas-dinas serta fee pekerjaan dari sejumlah pelaksana proyek di Kabupaten Pemalang.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Di sisi lain, jaksa menilai terdakwa Mukti Agung Wibowo sejak awal sudah menunjuk orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo, untuk menerima uang yang berkaitan dengan promosi dan mutasi jabatan.

Perbuatan terdakwa juga tidak sejalan dengan program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Di samping itu, jaksa juga menuntut orang kepercayaan bupati, Adi Jumal Widodo, dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp300 juta. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar