oleh

Bupati Pemalang Non Aktif Dibui 6,5 Tahun

SEMARANG – Setelah menjalani serangkaian sidang akhirnya Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (8/5/2023).

Hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 8,5 tahun.

Mukti terjerat kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi dari 2021 hingga 2022.

MAW selain divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Setyo Widjanarko juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp30 juta yang jika tidak dibayarkan harus diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi yang dinikmati sebesar Rp 4,9 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Total suap dan gratifikasi yang diperoleh terdakwa melalui orang kepercayaannya mencapai Rp 6,6 miliar.

Suap dan gratifikasi itu berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan, uang iuran dari para pejabat di Pemalang, uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar