oleh

Bupati Pemalang Menangkan Perkara di PTUN Atas Demosi ASN

Pemalang – Bupati Pemalang Mansur Hidayat menang atas gugatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Semarang.

PTUN dengan Hakim Ketua  Josiano Leo Haliwela, dibantu Hakim Anggota Trisoko Sugeng Sulistyo dan Luthfie Ardhian memutuskan perkara antara Rudi Kurnia Setiawan melawan Bupati Pemalang Mansur Hidayat  atas perkara demosi yang sanksikan oleh Bupati Pemalang atasnnya. Hakim memutuskan Menolak Permohonan penundaan objek sengketa yang diajukan oleh Penggugat;  Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima; serta menyatakan Gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya; serta  Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 329.500.- (Tiga Ratus Dua Puluh SembilanRibu Lima Ratus Rupiah).

Keputusan yang tertuang dalam Putusan PTUN SEMARANG Nomor 88/G/2023/PTUN.SMG. yang dibacakan oleh Hakim pada Senin (18/3/2024) lalu merupakan akhir dari perkara yang dilayangkan oleh Rudi Kurnia Setiawan atas Keputusan yang dilakukan oleh Bupati Mansur Hidayat.

Rudi Kurnia Setiawan mengajukan gugatan ke PTUN semarang atas kebutusan Bupati Pemalang Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 863.1/35/TAHUN 2023 tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 (Dua Belas) Bulan atas nama RUDI KURNIA SETIAWAN, S.E., M.S.E., Tanggal 10 Oktober 2023; Tanggal 10 Oktober 2023, menjadi Jabatan Kepala Unit Pengelola Pasar Petarukan Kelas A pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Pemalang.

Selanjutnya pada tanggal 19 Oktober 2023 dia juga menempuh upaya administratif dengan mengajukan Keberatan atas Keputusan Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 785/09/TAHUN 2023 tentang Penguatan Keputusan Bupati Pemalang Nomor : 863.1/35/TAHUN 2023 tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 (dua belas) Bulan atas nama RUDI KURNIA SETIAWAN, S.E., M.S.E., Tertanggal 1 November 2023 menjadi Jabatan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban pada Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang.

Baca Juga  Jelang Nataru, 6 Warga Binaan Pemasyarakatan Jambi Bebas Bersyarat

 

Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang Arief Rahmanhakim gugagatn itu merupakan hak ASN atas Keputusan yang diambil oleh Bupati Pemalang selaku Pembina Kepegawaian Daerah.

“Iya. Gugatan itu, hak dari yang bersangkutan,” tuturnya.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang, Arif Rachman Hakim, pihaknya mengaku siap mengahadapi gugatan yang dilayangkan.

“Kami akan berupaya mengamankan setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh bupati selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian. Kami akan fight menempuh semua upaya hukum yang tersedia, terkait adanya gugatan TUN (Tata Usaha Negara) atas keputusan hukuman disiplin PNS, bahkan sampai kasasi jika diperlukan,” ujarnya via seluler Rabu (20/3/2024)

Dengan Keputusan PTUN Ini pihaknya  menerima dengan baik. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar