oleh

Bupati Akan Cabut Izin Pengusaha Yang Tidak Mematuhi Jam Malam

Pemalang – Bertempat di halaman pendopo kabupaten Pemalang, dilaksanakan apel siaga pelaksanaan jam malam, rabu (27/05/2020).

Dipimpin bupati Pemalang Junaedi dan jajaran Forkopimda kabupaten Pemalang, semua jajaran OPD di lingkungan pemkab Pemalang, Ormas Pemalang dilaksanakan secara simbolik apel siaga pelaksanaan jam malam yang diikuti tidak kurang dari instansi terkait seperti, TNI-POLRI, Pengadilan Agama kabupaten Pemalang, Pengadilan Negeri Pemalang, Polisi Pamong Praja, Ormas Pemuda Pancasila kabupaten Pemalang, Banser Pemalang serta jajaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah/SKPD Kabupaten Pemalang.

Bupati Pemalang Junaedi berharap dengan dilakukan jam malam tersebut untuk percepatan dari pandemi virus corona (covid-19), sesegera mungkin untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.

Bupati juga menegaskan, apabila ada pengusaha-pengusaha yang tidak mengikuti aturan jam malam, pihak pemkab tidak akan segan-segan untuk menindak atau mencabut ijin usaha ataupun penutupan tempat usaha.

Masih menurut Junaedi bahwa jam malam tersebut adalah untuk percepatan, dimana waktu 14 hari jam malam kedepan ditetapkan dari pukul 21.00 malam hingga pukul 04.00 Wib berlaku sampai dengan tanggal 09 Juni 2020, meminimalisir kerumunan masyarakat dan untuk penyebaran penularan virus corona serta akan kembali ke “New Normal”, yang sudah diintruksikan oleh Presiden Joko Widodo, dimana percepatan (New Normal), ini secepatnya akan pulih kembali seperti yang kita harapkan bersama. (RedG/hape)

Komentar

Tinggalkan Komentar