oleh

Buntut Kasus Penganiayaan, Edy Manto Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Jambi – Terkait kasus penganiayaan, Edi Manto (51), Kamis (11/3/2021), ditahan Polda Jambi. Sebelumnya Edi yang bekerja sebagai kontraktor itu, pada Selasa (9/3/2021) ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Edi  hingga kini masih berjalan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi, Kamis (11/3/21) membenarkan ditahannya Edi. “Iya, saat ini Edi Manto kami tahan selama 20 hari kedepan,” ujarnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kontraktor Edi Manto pelaku penganiyaan rekan bisnisnya, terjadi pada bulan Desember tahun 2020 lalu. Ditetapkannya Edi sebagai tersangka, menurut Kaswandi, karena ada unsur pidana dalam kasus penganiayaan Antoni Ryant (49).

“Korban melaporkan ada luka di bagian tubuhnya, sehingga laporan itu kami proses dan ditindak lanjuti. Penyidikan sudah berjalan dan hari ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka (Edy Manto-Red),” kata Kaswandi.

Seperti diketahui, dari hasil pemeriksaan kasus penganiayaan tersebut terkait urusan bisnis, yaitu Edy membeli sebidang tanah milik korban. Namun kemudian, pembayarannya tidak selesai hingga muncul utang piutang, nah saat dipersoalkan menyebabkan keributan yang berujung penganiayaan, yaitu korban ditusuk dengan menggunakan obeng sehingga menyebabkan luka di bagian paha kaki.

Korban Anthony tersungkur setelah ditusuk pahanya dengan obeng oleh Edy, dalam gambaran rekonstruksi perkara di TKP (Foto: Humas Polda Jambi

“Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Edy terhadap korban Antoni sudah masuk dalam tahap pemberkasan perkara,” kata Kaswandi beberapa waktu lalu. Selain itu Ditreskrimsus Polda Jambi juga juga telah menggelar rekontruksi kasus di TKP, yaitu di kediaman Edi., di Jalan Raden Wijaya No.146 RT 25 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

“Atas perbuatannya, tersangka Edy dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kaswandi.

Saat ditanya apakah ada upaya dari penasehat hukum Edi Manto mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Kaswandi menyebut, hingga saat ini belum ada.

Baca Juga  Motor Pakai Knalpot 'Brong' Diancam Hukuman 1,5 Bulan Penjara

Sementara itu, Sarbaini selaku kuasa hukum Edi enggan berkomentar terkait kasus yang menimpa kliennya tersebut.

“Kalau untuk itu, saya belum bisa kasih komentar, namun memang benar klien saya hari ini dipanggil ke Polda Jambi dan saat ini masih diperiksa polisi,” kata Sarbaini. (RedG/Syah)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar