oleh

BPSDM Gelar Pelatihan Fungsional Penyuluh Hukum Secara Virtual

Jakarta – Terwujudnya budaya dan kesadaran hukum di masyarakat, tentunya sangat diharapkan pemerintah. Untuk itu dibutuhkan penyuluh hukum yang profesional dalam menjalankan tugasnya, seperti yang tertera dalam Desain Program Fungsional Penyuluh Hukum yang menunjukkan adanya sinergitas antara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham dan Badan Pembinaan Hukum Negara (BPHN).

Dengan amanah yang mulia itu, BPSDM Kemenkumham menggelar Pelatihan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama dengan Metode Pembelajaran Jarak Jauh. Kegiatan yang berlangsung secara virtual yang dimulai pada Jumat, 29 Oktober 2021.11.1

Kegiatan penyuluhan ini, diikuti oleh 30 perserta dari berbagai lembaga atau instasi antara lain :

  • 25 (dua puluh lima) orang dari Kementerian Hukum dan HAM
  • 1 (satu) orang dari Badan Pusat Statistik
  • 1 (satu) orang dari Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu
  • 1 (satu) orang dari Pemerintah Kota Bekasi
  • 1 (satu) orang dari Pemerintah Kabupaten Subang
  • 1 (satu) orang dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto.

Kepala Bidang Penyelenggara Diklat Pusat Fungsional dan HAM, BPSDM Hukum dan HAM, Mamur Saputra. S.Sos. M.H menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut, mengembangkan kompetensi untuk menunjang profesionalisme jabatan yang diemban, yaitu mewujudkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat sehingga tercipta budaya hukum. Budaya hukum dimaksud, yaitu dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Kepala Bidang Penyelenggara Diklat Pusat Fungsional dan HAM, BPSDM Hukum dan HAM, Mamur Saputra. S.Sos. M.H (Foto: Dok Humas BPSDM Kemenkumham)

“Output pelatihan ini adalah ASN dapat meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sehingga terwujudnya budaya dan kesadaran hukum di masyarakat,” kata Mamur Saputra.

Kendati kegiatan digelar secara virtual, namun metode pelatihannya dilaksanakan secara lengkap, yaitu ceramah, diskusi, simulasi, coaching, seminar, Pre dan post test, serta ujian.

“Kurikulum Pelatihan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama dengan Metode Pembelajaran Jarak Jauh itu berjumlah 167 jam pelajaran,” kata Mamur Saputra..

Baca Juga  Erwan Malik dan Kadishub Provinsi Jambi Adi Varial Penuhi Panggilan KPK

Pelatihan Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Pertama dengan Metode Pembelajaran Jarak Jauh dilaksanakan selama 29 (dua puluh sembilan) hari kalender dimulai pada tanggal 28 Oktober berakhir pada tanggal 25 November 2021. (RedG/Riza Sofyat)

Komentar

Tinggalkan Komentar