oleh

BP Batam Tunda Tarif Jalan Inspeksi Piayu-Nongsa

Batam – Masyarakat sepertinya saat ini masih bisa bernafas lega. Sebab Badan Pengusahaan (BP) Batam, menunda pelaksanaan tarif jalan Inspeksi dari area Bagan, Piayu menuju Kecamatan Nongsa.

Manager Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan BP Batam, Ibrahim Koto mengatakan, dari Perka Nomor 28 Tahun 2020 tentang pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan, pada Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, yang dimana belum sepenuhnya berlaku.

“Kami setelah pasang sosialisasi tersebut, kita lihat ada pro dan kontra di masyarakat, makanya kita tunda dulu,” kata Ibrahim, Selasa (2/2/2021).

Kata dia, sejumlah aturan dalam Perka masih akan dievaluasi lebih lanjut. Kata dia, sejumlah aturan dalam Perka masih akan direvisi lebih lanjut, setidaknya akan disampaikan kembali sekitar dua Minggu dari sekarang.

“Sebenarnya ini bukan jalan umum, jalan inspeksi, karena berkembangnya kawasan industri, makanya kami izinkan masyarakat lewat sini, atas dasar kemanusiaan,” ucapnya.

Kata dia, ketentuan terbaru BP Batam dalam menetapkan tarif ini terinspirasi dari Waduk Lahor, Malang, Jawa Timur.
Ibrahim menjelaskan, di Waduk Lahor, masyarakat yang melintasi jalan inspeksi waduk ini dikenakan tarif sekitar Rp7.000.

Sementara itu, besaran tarif lintas di Dam Duriangkang telah ditetapkan oleh BP Batam melalui berbagai pertimbangan operasional.

Tarif tersebut memungkinkan BP Batam menempatkan sejumlah petugas keamanan, CCTV serta meningkatkan sarana dan pra sarana jalan menjadi semakin memadai.

“Tapi sesuai penelaahan kembali, dan atas respon masyarakat, kami akan melakukan revisi. Untuk sementara ini, tarif itu belum diberlakukan,” jawab Ibrahim.(RedG/Bayu)

Komentar

Tinggalkan Komentar