oleh

Bos Togel Online Diringkus Polda Jambi

Jambi – MP warga di RT 46 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan paal merah Kota Jambi yang merupakan bos judi online bakal dikenakan pasal TPPU (tidak pidana pencucian uang).

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur reserse kriminal khusus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiono melalui Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Wahyu Bram mengatakan bahwa Manan merupakan Bos Besar pemilik judi togel situs Indotogel.net dan sudah menetapkan  13 orang tersangka.

” Kita sudah menetapkan 13 orang tersangka, termasuk MP yang sebagai bos besarnya untuk tingkat provinsi jambi”ungkap Bram, Rabu (16/3/2021).

Bram juga mengatakan, Untuk Bos besar akan kenakan pasal berlapis .

“Untuk Bos besar akan kita kenakan pasal undang undang ITE,  perjudian, dan yang lebih berat undang undang TPPU.”ungkapnya.

Untuk pasal TPPU pihak kepolisian akan  terus menyelidiki hasil kekayaan bos besar dan akan kita lakukan penyitaan.

“Akan kita lidik apa aja kekayaan bos Togel ini baik aset aset yang ada”.

MP berbisnis togel dari tahun 2013 sampai saat ini. ” dari hasil keterangan MP, bisnis togel ini dirintisnya sejak tahun 2013, Kalau dulu sistim togel nya manual baru tiga tahun belakangan ini menjadi online dan bisa juga manual “ungkap Bram.

Bram mengatakan MP ini biasa dipanggil di kalangan bisnisnya Horas atau MP.

“Yang kita tetapkan  DPO kemarin HRS ternyata  MP selaku bos besar ” jelasnya.

Seperti berita sebelumnya Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada Rabu (10/3/2021) lalu menggerebek sebuah rumah toko (ruko) yang menjadi pusat judi togel Indotogel.com. Ruko tersebut berada di kompleks Perumahan Safira, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Baca Juga  Ketum PWI Pusat Dihadiahi Karikatur Spesial Oleh PWI Kota Jambi

Dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 13 orang yang dari hasil pemeriksaan memiliki peranan berbeda. Satu orang bagian keuangan, satu orang sebagai operator akun judi Indotogel.com, sepuluh orang pekerja yang bertugas merekap togel, serta satu orang pekerja rumah tangga.

Hasil pengembangan, Subdit V Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap MP, yang disebut-sebut merupakan salah satu bos besar dari aktivitas judi togel online tersebut yang ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan telah dibawa ke Jambi guna proses lebih lanjut dan nantinya akan di kenakan pasal TPPU. (RedG/IR)

Komentar

Tinggalkan Komentar