oleh

BNNP Jambi Musnahkan 2,1 Kg Sabu Milik Pasutri

Jambi – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, Jumat (28/5/2021) memusnahkan 2,1 KG sabu milik pasangan suami isteri (Pasutri)  yakni berinsial I-W dan D-S. Pasutri itu, bandar sabu asal Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi.

Selain mengamankan Pasutri yang menggeluti bisnis terlarang sejak tiga bulan terakhir tersebut, petugas BNNP Jambi, juga mengamankan tiga orang kurir sabu yakni berinsial A-N, M-R, dan A-S yang diringkus di jalan lintas Sumatera tepatnya Jambi-Pekan Baru saat kurir mengantarkan paket sabu dengan modus mengrimkan sabu yang di sembunyikan dalam travo listrik.

Pemusnahan sabu oleh petugas BNNP Jambi, setelah petugas melakukan penangkapan terhadap para pelaku setelah petugas BNNP Jambi mendapat informasi adanya transaksi yang dilakukan oleh pelaku.

Para tersangka kasus peredaran sabu di Jambi (Foto: Humas BNNP Jambi)

“Barang bukti yang dimusnahkan didapat dari pasutri bandar sabu yang akan mengedarkannya di daerah Merlung. Isteri pelaku sempat menghalangi petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman pelaku,” ungkap Kabid Berantas BNNP Jambi Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Wartawan.

“Total barang bukti sabu yang dimusnahkan yang disaksikan oleh pelaku, dan pihak terkait lainnya seberat 2.1 kg. Kami musnahkan menggunakan alat khusus,“ tutup Guntur.

Untuk diketahui, kelima pelaku sindikat narkoba ditangkap pada 5 April 2021 lalu , dalam penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan diwarnai tembakan peringatan di jalan lintas timur Sumatera Jambi-Riau dan mengamankan barang bukti 2 kilo gram lebih yang rencananya akan diedarkan di Kawasan Tanjung Jabung Barat Jambi. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar