oleh

BNNK Jambi Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Jambi – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi, Rabu (24/2/2021), memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 52,765 gram dan ekstasi sebanyak 6,894 gram.

“Ya hari ini kita musnahkan Narkotika jenis sabu dan ekstasi menggunakan blender dicampur dengan deterjen, cuka makanan dan air, lalu dibuang ke tempat pembuangan atau kedalam Toilet,”kata Kabag Umum BNNK Jambi Daniel.

Semua barang bukti tersebut, yakni hasil dari ungkap kasus selama kurang lebih dua bulan terkahir.

“Dari itu semua terdapat lah 4 orang tersangka yakni, Syamsuri dan temannya ditangkap pada (12/01) lalu, di kawasan Rt 16 Kelurahan Rawasari, Telanaipura Koya Jambi. Sedangkan Gunadi dan temannya ditangkap di kawasan Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu Kota Jambi,” katanya.

Dari kasus Syamsuri dan temannya terdapat lah 7,8 Gram sabu dan 8,2 gram Ekstasi. Total keseluruhan tersebut di sisihkan untuk uji BPOM 0,94 gram, dan 0,23 gram untuk barang bukti di pengadilan. Selain itu, barang bukti ekstasi sebanyak 068 gram disisihkan untuk uji BPOM, dan 0,67 gram lainnya sebagai barang bukti di pengadilan.

Selanjutnya, Dari kasus ke dua tersangka yakni, Gunadi dan temannya didapatkan 45,29 gram narkotika jenis sabu. Disisihkan 0,15 gram untuk uji BPOM dan 0,21 gram disisihkan untuk barang bukti di pengadilan.

“Dari kasus Gunadi sendiri, Narkotika jenis sabu dikemas dalam pipet plastik yang di unting menjadi kecil dan dijual dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu,”ujarnya.

Daniel menambahkan, pemusnahan barang bukti narkoba merupakan instruksi sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-undang.

“Kami lakukan pemusnahan barang bukti itu sebagai instruksi yang sudah diatur oleh Undang-undang,”pungkasnya. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar