oleh

Bisnis Ijazah Palsu Berhasil Dibongkar Polresta Jambi

Jambi – Satuan Reskrim Unit Tipidter Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan ijazah. Satu tersangka yang berhasil diamankan yaitu Aprillian Mulyanti (23) warga Jl. Pangeran Antasari RT 18 Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2017, dengan cara membuat pesanan berupa jasa pembuatan ijazah palsu di media sosial.

“Tersangka kami tangkap di depan RS Mitra Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,” ujar Kasat Reskrim Kompol Handres, SH, SIK, Kamis (18/2/2021).

Ia menjelaskan sebelumnya anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah universitas dan Sekolah Menengah Atas palsu, kemudian dilakukan pentelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Lalu, pada Sabtu 30 Januari 2021, anggota Satreskrim Unit Tipidter Polresta Jambi berlakukan undercover untuk bertemu dengan pelaku. Sekitar jam 15.30 WIB, pelaku datang ke TKP dengan membawa ijazah paket C palsu.

Barang bukti laptop dan ijazah-ijazah palsu (Foto: Humas Polresta Jambi)

“Pelaku dan barang bukti langsung ditangkap tangan, lalu dibawa ke kediamannya untuk proses pengembangan dan disana berhasil diamankan barang bukti berupa laptop, stempel, hologram, dan lembaran ijazah palsu,” tutur Handres.

Ia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 68 ayat 1 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional yang berbunyi  setiap orang yang membantu memberikan ijazah,sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi,dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

“Atas pelanggaran pasal-pasal tersebut, pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkas Handres. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar