oleh

Birokrasi Bersih Tanpa Pungli dari Rutan Demak Untuk Masyarakat

Penulis : Rich Auliyan Saifusidak

Jakarta – Negara ini memiliki persoalan tentang korupsi yang sudah sejak lama, Permasalahan ini tidak hanya masalah di negara berkembang saja akan tetapi sudah merambah ke seluruh dunia atau bisa di katakan secara global. Korupsi di negara ini sepertinya sudah mendarah daging, dan susah untuk menghapus dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Banyak hal yang sudah di lakukan oleh pemerintah untuk menghilangkan hal buruk ini, tetapi tidak ada hasil yang signifikan malah terlihat seperti sia-sia saja.

Berdasarkan dari data yang saya ambil dari Lembaga anti-korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester 1 2021. Berdasarkan data yang dikumpulkan ICW, jumlah penindakan kasus korupsi selama enam bulan awal tahun 2021 mencapai 209 kasus. Jumlah itu selalu  naik dari tahun demi tahun, tahun ini dilihat pada periode ini di dibandingkan periode sebelumnya di tahun sebelumnya sebesar, yakni 169 kasus. ICW juga menyebut nilai kerugian negara akibat korupsi ikut meningkat. Pada semester 1 2020, nilai kerugian negara dari kasus korupsi sebesar Rp 18,173 triliun, kemudian di semester 1 2021 nilainya mencapai Rp 26,83 triliun. Dengan kata lain, terjadi kenaikan nilai kerugian negara akibat korupsi sebesar 47,6 persen. Dapat dilihat dari data diatas bagaimana korupsi ini selalu tumbuh bahkan berkembangbiak dalam tubuh negara ini. Banyak orang yang berfikiran bagaimana cara menghilangkan Korupsi dari negara ini, tapi tak sedikit pula yang berfikir bagaimana cara agar bisa melakukan ini tanpa ketahuan oleh banyak orang yang ingin melenyapkan hal buruk tersebut.

Permasalahan di UPT Pemasyarakatan masih sama seperti tahun-tahun yang lalu. Dimana KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) baik berupa suap, jual-beli sel kamar, masih menjamur. Instansi instansi pemerintahan Kementrian Hukum dan Ham pada umunya dan Dirjen Pemasyarakatan sudah melakukan penerapan predikat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) seperti pedoman Permen PANRB No 52 Tahun 2014 yang menjadi inovasi dalam rangka mengurangi angka korupsi pelayanan public agar UPT pemasyarakatan bisa bersih dari hal buruk tersebut.

Baca Juga  Perkuat Pemahaman 4 Pilar Kebangsaan , Tangkal Pemahaman Radikalisme Agama

Rutan Demak menjadi salah satu UPT pemasyarakatan yang ini menghilangkan hal negative tersebut dengan memberikan pelayanan prima. slogan “no pungli, no gratifikasi” yang terpampang di dinding — dinding si setiap sudut Rutan Demak sebagai salah satu dedikasi untuk mendukung penghapusan korupsi yang sudah menjamur ini. Slogan ini di tempel pada titik-titik strategis yang ada pada Rutan demak, tujuan utamanya adalah para petugas, Warga binaan serta masyarakat umum bisa melihat dan berpartisipasi dalam penerapannya. Slogan ini bukan hanya hiasan dinding semata, akan tetapi sudah di terapkan dalam seluruh kegiatan petugas yang ada di dalamnya.

Kegiatan pelayanan menjadi salah satu dari contoh penerapan slogan, pelayanan yang diberikan baik kepada warga binaan maupun keluarga dari warga binaan berpegang teguh terhadap slogan “no pungli, no gratifikasi” untuk mendukung penghapusan stigma korupsi di dalam Rutan. Pelayanan yang diberikan oleh petugas kepada warga binaan maupun keluarga warga binaan di Rutan Demak tidak di pungut biaya sepeserpun dan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Petugas dalam memberikan pelayanan baik kepada warga binaan dan keluarga warga binaan berpegang pada sikap humanis dan melayani dengan sepenuh hati.

Penerapan slogan “no pungli, no gratifikasi” tidak hanya dalam segi pelayanan saja, tetapi dari setiap kegiatan yang dilakukan di Rutan Demak telah menerapkan “no pungli, no gratifikasi” sebagai wujud untuk menghilangkan stigma negative korupsi di dalam Rutan. Rutan Demak juga  evaluasi dan penguatan secara rutin setiap bulan yang dilakukan oleh Kepala Rutan guna mengingatkan untuk selalu menjaga slogan sebagai sarana pengingat yang telah di terapkan baik kepada petugas maupun warga binaan.

Dengan adanya evaluasi rutin yang dilakukan akan meningkatkan kesadaran baik dari petugas maupun warga binaan untuk tidak melakukan ataupun memberikan pungli ataupun gratifikasi dalam bentuk apapun dan kepada siapapun di dalam Rutan. (RedG/O)

Komentar

Tinggalkan Komentar