oleh

Bimbingan Konseling bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Temanggung – Dalam Undang-undang 1945 Pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal ini berarti semua warga negara, termasuk anak-anak yang memiliki keterbatasan atau berkebutuhan khusus juga diberikan kesempatan dalam mendapatkan pendidikan. Tidak berhenti disitu saja, melalui Undang-undang No. 8 Tahun 2016 pemerintah kembali mengingatkan mengenai hak-hak anak berkebutuhan khusus (ABK). dalam memperoleh pendidikan. Jelas bahwa pemerintah memberikan perhatian yang serius terhadap ABK.

Pendidikan bagi ABK tidak hanya berupa pembelajaran dengan metode atau model yang memudahkan mereka atau fasilitas sekolah yang dapat menunjang kebutuhan mereka saja, tetapi juga bentuk layanan bimbingan konseling bagi mereka harus pula harus diberikan oleh pihak sekolah.

Secara garis besar bimbingan konseling yang berorientasi pada kebutuhan ABK bertujuan untuk membantu ABK dalam mengembangkan dirinya, dalam hal ini bisa berupa kemampuan, bakat, minat, kebutuhan, maupun permasalahan yang dihadapi ABK. Pengembangan ini yang akhirnya bisa membuat ABK dapat menjadi lebih mandiri daripada sebelumnya.

Akan tetapi, bimbingan konseling untuk ABK ini tidak serta merta bisa berjalan begitu saja. Konselor (dalam hal ini bisa berarti guru) harus memperhatikan hal-hal penting seperti sasaran, permasalahan yang dihadapi, program bimbingan konseling yang dipilih, serta pelaksanannya. Konselor atau guru tidak boleh memandang umur, agama, suku, maupun status sosial dan ekonomi. Selain itu, konselor juga harus memprihatikan tahap dan aspek perkembangan ABK.

Dalam hal permasalahan yang dihadapi oleh ABK, konselor tidak boleh mengambil keputusan sendiri dalam mencari solusi. Konselor juga harus melibatkan orang tua dan pihak sekolah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada ABK. Dalam hal program, konselor harus memilih program yang tepat. Program ini disesuaikan dengan jenis kelainan dan perkembangan ABK. Dalam hal ini konselor bisa menerapkan pendekatan individual ataupun kelompok. Pendekatan individual dipilih apabila ABK sebagai konseli merasa takut untuk berbicara, tingkah lakunya terbatas, ABK membutuhkan perhatian besar dari konselor, dan lain-lain. Adapun pendekatan kelompok bisa dipilih oleh konselor apabila permasalahan berasal dari lingkup sosial.

Baca Juga  SIP Pemalang dan Sahabat Clonas adakan Bukber Ramadhan 2023

Sedangkan dalam hal pelaksanaan selain melakukan kerja sama dengan beberapa pihak dalam memecahkan masalah, konselor juga tidak boleh memaksa ataupun mendesak ABK. Proses bimbingan layanan harus berasal dari kemauan ABK sendiri. Selain itu hasil pelaksanaan bimbingan konseling hendaknya diikuti evaluasi dan tindak lanjut.

Guru sebagai konselor bagi ABK di sekolah mempunyai peran penting dalam mendampingi tumbuh kembang fisik dan mental ABK. Agar guru dapat memberikan bimbingan yang baik bagi ABK, guru harus mampu mengidentifikasi atau mengenali ABK. Oleh karena itu, sebagai konselor setidaknya guru harus mempunyai beberapa kompetensi agar dapat memberikan pelayanan atau bimbingan pada ABK.

Kompetensi yang harus dimiliki di antaranya: pertama, kompensi pribadi (personal competencies). Kemampuan ini berkenaan dengan pribadi guru/konselor untuk membangun komunikasi yang baik dengan ABK dan kemampuan dalam mengambil keputusan atau solusi. Kedua, kompetensi inti (core competencies). Kompetensi ini berkenaan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan bimbingan konseling bagi ABK. Ketiga, kompetensi pendukung (supproting competencies). Kompetensi ini berkenaan dengan kemampuan tambahan konselor yang bertujuan untuk memperkuat daya adaptasi konselor.

Perlu dicatat bahwa upaya bimbingan konseling bagi ABK ini tidak memandang kecacatan atau keterbatasan ABK tetapi fokus terhadap upaya memenuhi kebutuhannya, sehingga bimbingan konseling ini penting bagi ABK. Karena agar kebutuhan mereka bisa terpenuhi tentunya perlu bantuan dari banyak pihak. (RedG/Nahdiyatul Mustahfiroh, Mahasiswi PGMI INISNU Temanggung)

 

 

Komentar

Tinggalkan Komentar