oleh

Berkedok Perumahan Syariah, Tipu Puluhan Korban

Jambi – Seorang developer perumahan Berlian Residence yang berlokasi di Kenali, Kota Baru, Kota Jambi dilaporkan ke Polda Jambi karena diduga melakukan penipuan sebesar Rp1,6 miliar dengan  jumlah korban mencapai 40 orang.

Korban kasus penipuan penjualan rumah berkedok syariah yang dilakukan seorang developer perumahan Berlian Residence yang berlokasi di Kenali, Kota Baru, Kota Jambi dengan jumlah korban mencapai 40 orang dengan kerugian diperkirakan capai Rp1,6 miliar.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan kepada media, Rabu mengatakan, pihaknya baru menerima laporan itu dan belum bisa berbicara banyak karena baru diterima laporannya dari beberapa korban yang melaporkan kasus ini ke Polda Jambi untuk ditindak lanjutkan kasusnya.

“Nanti yang kalau sudah selesai laporan para korban maka saya akan publikasikan kasus ini, dan saat ini penyidik masih menerima laporan para korban,” katanya.

Sementara itu Puluhan warga Kota Jambi yang menjadi korban penipuan developer perumahan berkedok syariah, Berlian Residance sudah melaporkan kasusnya dan ada diperkirakan 40 orang yang menjadi korban dengan kerugian mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 120 Juta.

Dari keterangan Ita Rosita sebagai perwakilan para korban, yang usai melaporkan kasus ini ke Polda Jambi mengatakan total kerugian para korban mencapai Rp 1,6 miliar dan ada 40 orang yang diketahuinya telah menjadi korban developer itu.

“Untuk data yang pasti sudah ada 40 korban, dan rata-rata itu kalau kredit ada yang ambil DP Rp 25 juta, dengan angsuran perbulan Rp 1 juta, dan ada yang beli lunas atau cash sekitar Rp 90 juta,” katanya.

Jumlah korban masih bisa bertambah sebab diperkirakan masih ada korban yang tinggal di luar Kota Jambi dan belum kami data ulang. Untuk total uang yang masuk Rp 900 juta dari nasabah yang kredit pembeliaan rumahnya dan Rp 700 juta dari nasabah cash.

Baca Juga  Banana Snack Coklat Kelapa, Kripik Pisang Bersalut Coklat

Rosita mengaku mengalami kerugian Rp60 juta lebih, dengan DP awal sebesar Rp 25 Juta lalu dia membayar angsuran Rp1 Juta per bulan selama 10 tahun, sedangkan angsurannya memasuki bulan ke-17 kali dan dirinya menyadari telah menjadi korban, setelah pihak perumahan tidak kunjung merampungkan bangunan rumahnya.

Sementara itu korban lainnya yang bernama Amiati, mengatakan dirinya sudah membuat laporan ke Polda Jambi. pada Selasa (9/11) dan polisi sudah meminta keterangannya dan dirinya mengalami kerugian Rp36 juta atas pembelian rumah di Berlain Residance.

“Tadi kita diminta keterangan penipuan dan penggelapan dan nanti harus menghadirkan saksi dari keluarga bahwa saya pernah melakukan akad kredit di sana,” katanta saat masih berada di Mapolda Jambi.

“Mudah-mudahan kasusnya bisa cepat terselesaikan dan bisa segera ditangani Kepolisian daerah Jambi,” katanya.(RedG)

 

  • Penulis : Irwansyah
  • Editor : Sarwo Edy

Komentar

Tinggalkan Komentar