oleh

Berkat Operasi Jaran Candi 2018, Motor Abdul Wahid Kembali 

Pemalang – Gelar perkara Operasi Jaran Candi tahun 2018 di Polres Pemalang dilakukan di Aula Bayangkara Polres Pemalang, Senin (5/11/2018). Dalam operasi ini telah berhasil membekuk sejumlah 15 tersangka dan mengamankan barang bukti kendaraan bermotor 16 unit dan 17 barang bukti lainnya.

Sasaran Operasi Jaran Candi 2018 meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat) dan tindak pidana lainnya.

“Hasil pengembangan kejadian Curat berhasil mengamankan 2 tersangka dari 8 TKP, diantaranya sejumlah 2 TKP terjadi di Masjid, sebelum melakukan eksekusi pelaku melakukan pengamatan dan ikut melaksanakan sholat” Jelas Kasat Reskrim.

Salah satu barang bukti kendaraan bermotor telah teridentifikasi pemiliknya yaitu Abdul Wahid yang beralamat di Desa Limbangan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang.

Abdul Wahid menjadi korban pencurian kendaraan bermotor saat melaksanakan ibadah sholat magrib di Masjid Al Muslimun Desa Limbangan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang.

“Korban pergi ke Masjid menggunakan sepeda motor, kemudian sepeda motor tersebut diparkirkan di halaman Masjid, setelah melaksanakan sholat maghrib sepeda motor tersebut sudah tidak ada” ungkap Kasat Reskrim.

Abdul Wahid tidak bisa menahan rasa haru setelah menerima kendaraan bermotornya kembali, kendaraan bermotor merk honda beat miliknya dikembalikan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Suhadi, S.H. pasca konferensi pers Operasi Jaran Candi 2018 di Aula Bhayangkara Polres Pemalang pada senin (05/11).

“Setelah kami serahkan sepeda motor miliknya kembali, beliau langsung mengambil posisi sujud syukur dan tidak bisa menahan rasa haru” tutur Kasat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada petugas dari Polres Pemalang yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor yang kami alami” ungkap Abdul Wahid.(RedG kontributor Lies)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar